Selasa, 03/06/2014, 02:48:36
Kasus Bokong Semar, Staf DPPKAD Diperiksa KPK
Laporan Tim PanturaNews

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Salah Satu Staf DPPKAD Pemkot Tegal, Jawa Tengah, Heru, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tukar guling lahan Blok Bokong Semar, Kelurahan Kaligangsa, Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin 02 Juni 2014. 

Sementara, dalam waktu yang sama, Awi, warga Jalan Pisang, Kelurahan Kraton, Kota Tegal, juga diperiksa oleh KPK terkait kasus yang sama. Keduanya diperiksa oleh 5 penyidik KPK di Mapolres Tegal Kota dalam kapasitas sebagai saksi.

Usai menjalani pemeriksan, Heru mengatakan dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi seputar proses tukar guling di blok bokong semar. Heru juga mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya sudah berlangsung dua kali, pertama diperiksa di Jakarta dan kedua kalinya di Tegal.

“Saya sudah dua kali ini dimintai keterangan oleh KPK, kalau yang sekarang ini penyidik hanya melakukan pencocokan atas keterangan saya yang terdahulu,” kata Heru.

Sementara, Awi, tidak banyak berkomentar saat ditanya sejumlah wartawan. Namun dirinya sempat mengakui dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi di blok bokong semar. Tidak banyak yang disampaikan awi kepada wartawan, termasuk penjelasan kapasitas dirinya sehingga ikut terlibat dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus tersebut.

“Saya tidak mau menjawab, silahkan tanyakan ke penyidik, soal kasus apa tentunya wartawan lebih tahu, ya seperti yang rame diberitakan yakni kasus Bokong Semar,” ujarnya

Dalam proses pemeriksaan itu tak satupun penyidik KPK yang berkenan memberikan keterangan pers kepada wartawan. Salah seorang penyidik hanya menyarankan agar konfirmasi langsung ke Humas KPK di Jakarta.

“Silahkan tanyakan ke Pak Johan Budi di Jakarta selaku Humas KPK, kami tidak punya wewenang untuk menjawab pertanyaan wartawan,” ujar salah satu penyidik yang diketahui berpangkat AKBP .

Diketahui, KPK sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut. Hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu. KPK juga menduga telah terjadi keru gian atas keuangan Negara dalam proses tukar guling tersebut yang besarnya mencapai Rp 8 Milyar.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita