Rabu, 20/08/2014, 07:18:21
Muncul 3 Fraksi Gabungan, Tatib DPRD Tentukan Hanya 2
Laporan Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Sehari menjelang pelantikan anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, periode 2014-2019, suhu politik di lingkungan DPRD Kota Tegal semakin mendidih. Sejumlah partai politik yang mendapatkan suara kurang dari 3 kursi, sibuk mengadakan lobbying untuk mencapai kesepakatan koalisi pembentukan Fraksi DPRD.

Dari informasi yang berhasil dihimpun PanturaNews.com, 6 partai peraih suara kurang dari 3 kursi, saling melakukan komunikasi politik dan telah membentuk 3 Fraksi Gabungan. Sementara Tata Tertib DPRD membatasi maksimal hanya ada 2 Fraksi Gabungan (FG). Sedangkan jumlah minimal kursi untuk membentuk sebuah Fraksi adalah 3 kursi.

Sebelumnya diinformasikan Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang hanya memiliki  satu kursi sudah bulat bergabung dengan Partai Demokrat (PD) yang mempunyai 2 kursi. Lalu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang memiliki 2 kursi menyatakan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga mempunyai 2 kursi.

Terakhir adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang hanya memiliki 1 kursi, menyatakan diri bergabung dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang memiliki 2 kursi.

Sementara partai dengan perolehan suara gemuk seperti Partai Golongan Karya (Golkar) yang mendapat 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendapat 5 kursi, dan PDI Perjuangan yang mendapat 8 kursi nampak cukup santai karena ketiga partai itu masing-masing dapat langsung membentuk Fraksi tanpa melakukan koalisi. 

Secara terpisah, calon anggota legislative terpilih dari PPP, Supriyanto SPd mengatakan, untuk saat ini PPP sudah menyatakan bergabung dengan Gerindra untuk membentuk sebuah Fraksi. Dirinya tidak peduli dengan batasan pembentukan Fraksi Gabungan yang hanya dibolehkan maksimal 2 Fraksi gabungan. Sebab menurut Supri, untuk saat ini semua partai politik peraih kursi di DPRD, memiliki hak yang sama untuk melakukan penggabungan dan membentuk Fraksi.

“PPP tidak memilih masuk ke Fraksi yang sudah ada, kami sudah sepakat bergabung dengan Gerindra untuk membentuk sebuah Fraksi sendiri. Jelasnya semua partai politik peraih kursi di DPRD ini mempunyai hak yang sama membentuk sebuah Fraksi gabungan. Untuk meminimalisir agar tinggal 2 Fraksi gabungan seperti yang diperintahkan oleh Tata Tertib DPRD, maka tinggal dicari mekanisme dan parameter yang akan digunakan untuk membubarkan salah satu Fraksi,” kata Supri.    

Sekretaris DPDR Kota Tegal, Drs Toto Subagyo saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan Tata Tertib DPRD yang dilandasi oleh PP No 16 Tahun 2010, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan UU Susunan dan Kedudukan Anggota DPRD No 27 Tahun 2009, pembentukan Fraksi gabungan partai politik telah diatur dalam UU dan maksimal hanya boleh 2 Fraksi gabungan.

“Jadi sesuai Tata Tertib DPRD, partai politik diperbolehkan bergabung untuk memenuhi syarat pembentukan Fraksi, namun untuk DPRD dibatasi hanya ada 2 Fraksi gabungan. Jika faktanya terbentuk ada 3 Fraksi gabungan, maka akan ditempuh mekanisme musyawarah politik untuk menentukan pembubaran salah satu Fraksi. Untuk saat ini hak dari 3 Fraksi gabungan itu masih sama, dan penentunya adalah proses politik di internal DPRD,” kata Toto, Rabu 20 Agustus 2014.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita