Jumat, 22/08/2014, 02:58:52
Tolak Digusur, Penghuni Lahan PT KAI Ngadu ke DPRD
Laporan Riyanto Jayeng

Sebagian kios dan rumah yang rancananya akan digusur oleh PT KAI (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Ratusan warga penghuni lahan PT KAI di wilayah RT 7, RT 8 RW 3 Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, menolak bangunan rumahnya digusur untuk kepentingan perluasan infrastruktur PT KAI.

Terkait hal itu, sejumlah warga mengadu ke DPRD Kota Tegal dan diterima oleh Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno SH MH yang didampingi anggotanya, H Sisdiono Ahmad SPd, Kamis 21 Agustus 2014.

Dalam aduannya yang disampaikan secara lesan dan tertulis, Ketua Paguyuban Warga RT 7, RT 8 RW 3, Agus Sumardi mengatakan, warga penghuni lahan PT KAI di wilayah RT 7 dan sebagian RT  8 berjumlah sekitar 225 jiwa, 69 KK yang tersebar menempati 59 bangunan rumah, menolak keras untuk digusur.

“Kami mohon perlindungan dan pendampingan dari wakil rakyat, karena kami merasa saat ini sedang menghadapi kekuatan lembaga yaitu PT KAI yang memaksa kami dengan berbagai cara, agar mengosongkan rumah untuk selanjutnya akan dirobohkan. Bahkan sebagian kecil dari kami sudah mengalami tekanan-tekanan agar bersedia menandatangani kesepakatan dibongkar, dengan kompensasi sejumlah uang untuk ongkos bongkar bangunan,” kata Agus Sumardi.

Lebih jauh Agus mengatakan, alasan dari penolakan warga atas perintah pengosongan bangunan, karena mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh manajer PT KAI cenderung menggunakan cara-cara yang kurang etis dan justru melukai perasaan warga.

“Kami sangat tertekan dengan keputusan penggusuran bangunan yang disampaikan oleh manajer PT KAI dalam acara sosialisasi pada Rabu 20 Agustus 2014 lalu. Dalam undangan sosialisasi itu tertulis pada poin 1, acara itu digelar sebagai tindak lanjut dari kegiatan pengukuran dan pendataan (mapping) yang pernah dilakukan PT KAI per 8 Mei lalu. Namun faktanya, dalam sosialisasi itu warga diminta mengisi form tabungan Taplus BNI 46. Alokasi waktu yang diberikan untuk mengisi form itu hanya 14 hari saja,” ujarnya.

Menurut Agus, pihak PT KAI dinilai tidak transparan dalam mensosialisasikan nilai kompensasi yang diistilahkan sebagai uang bongkar. Ironisnya, dalam acara itu juga disampaikan bagi warga yang sudah mendapat kucuran kompensasi uang bongkar, maka terhitung sejak itu sampai dengan 30 hari ke depan harus sudah mengosongkan atau membongkar bangunan rumahnya. Jika warga tidak melakukannya, maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh PT KAI.

“Tidak persoalkan uang bongkarnya, yang kami permasalahkan adalah caranya. Mereka mendatangi kami dengan membawa form Taplus yang wajb diisi dengan dalih jika tidak mengisi data, maka tidak akan mendapatkan kompensasi uang bongkar,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno SH MH mengatakan, warga diminta untuk tenang, tidak perlu cemas maupun gelisah. DPRD dengan kewenangannya akan turun melakukan pendampingan dan pengawalan semaksimal mungkin, agar PT KAI batal melakukan penggusuran.

Menurut Edy Suripno, secara prinsip DPRD akan menampung dan mengakomodir serta menindaklanjuti aduan tersebut. Selanjutnya DPRD akan membahas persoalan ini dengan anggota lainnya guna mencari solusi yang tepat.

“Semua persoalan pasti ada benang merahnya, kami akan mencoba melakukan pendekatan ke akar masalah dengan melakukan investigasi pengumpulan data dan keterangan. Untuk itu biarkan kami di DPRD bekerja melakukan pendampingan dan pengawalan dengan cara kami sesuai tupoksi lembaga legislative. Dalam waktu dekat kami akan menghadirkan pihak pihak terkait, baik dari PT KAI dan warga serta pihak lain yang ada kaitannya dengan persoalan ini,” kata Edy Suripno yang akrab disapa Uyip.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita