Rabu, 22/10/2014, 11:19:31
F-PKS Desak Walikota Tak Perpanjang Ijin Karaoke
Laporan Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Merasa prihatin dengan dampak negative yang timbul dari tempat hiburan Karaoke yang cenderung menjadi sarang penyakit masyarakat (pekat), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, mendesak Walikota Tegal agar tidak memperpanjang perijinan operasional Karaoke, dan menolak permohonan perijinan baru bagi bisnis Karaoke.

Hal itu disampaikan Fraksi PKS dalam rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2014-2019, Selasa 21 Oktober 2014.

Di sisi lain, F-PKS juga merasa prihatin dengan informasi terbaru yaitu tertangkap basahnya seorang PNS dari Dinas Kesehatan Pemkot Tegal bersama pasangan mesumnya pada jam kerja di salah sebuah tempat Kos di wilayah Kecamatan Margadana, oleh razia rutin satpol PP dan Kepolisian belum lama ini.

Lebih jauh, F-PKS berpendapat, penjelasan frase Bermartabat di dalam kalimat visi Walikota dan Wakil Walikota saat gelar Pilwalkot beberapa waktu lalu, yaitu Terwujudnya Kota Tegal Yang Sejahtera dan Bermartabat Berbasis Pelayanan Prima, dimaknai sebagai kondisi masyarakat yang mempunyai harkat kemanusiaan tinggi, yaitu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki kebebasan menentukan sikap dan tindakan, memiliki kesadaran social tentang kesamaan dan pemerataan.

“Bertolak dari visi misi Walikota yang ingin mewujudkan Kota Tegal sebagai kota yang bermartabat, maka Fraksi PKS sangat sepakat dan mendukung upaya tersebut. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut untuk mewujudkannya, maka Fraksi PKS meminta kepada Walikota untuk tidak memperpanjang perijinan tempat Karaoke, yang hanya bisa membuat resah masyarakat Kota Tegal,” kata Ketua Fraksi PKS, Rachmat Rahardjo.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita