Kamis, 06/11/2014, 07:13:32
Buron 2 Tahun, Mantan Kades Akhirnya Ditangkap
Laporan Takwo Heriyanto

Kades Siasem yang ditangkap sedang dimintai keterangan di Polres Brebes (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Mantan Kapala Desa (Kades) Siasem, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), berinisial AK (50) yang menjadi buronan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Brebes selama satu tahun lebih, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres setempat, Kamis 6 November 2014.

AK ditangkap Unit Tipikor Polres Brebes, lantaran semasa menjabat Kepala Desa (Kades) Siasem pada periode 2008-2014, telah menyalahgunakan jabatannya, yaitu terlibat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Yakni, dugaan penggelapan raskin ke-13 tahun 2013 sebanyak 18.285 kg atau senilai Rp 88,68 juta.

Kemudian, dugaan penggelapan dana sewa bengkok milik Sekertaris Desa (Sekdes) dan Kaur Keuangan dari tahun 2008 hingga 2012 senilai Rp 14,8 juta, dan dugaan penggelapan dana sewa pompa air milik desa dari tahun 2008 hingga 2012 senilai Rp 11 juta.

"Modus yang digunakan tersangka ini, beras raskin ke-13 tidak disalurkan ke warga tetapi malah dijual dan hasilnya untuk keperluan pribadi. Begitu juga dengan sewa bengkok dan sewa pompa air, hasilnya tidak diserahkan ke desa, tetapi digunakan sendiri," ujar Kapolres Brebes, AKBP Ferdy Sambo, Kamis 6 November 2014.

Sambo menjelaskan, AK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di jajarannya sejak Maret 2013 lalu. Sebelumnya, tersangka sudah pernah dipanggil sebanyak tiga kali tidak hadir, tetapi malah melarikan diri. Dari hasil penyelidikan dan pengejaran, akhirnya tersangka berhasil diringkus di tempat persembuyiannya di daerah Bekasi, Jakarta.

"Tersangka ini memang DPO kami. Setelah mendapat informasi, anggota kami langsung melakukan pengejaran, dan tersangka di tangkap di Bekasi," terang Sambo.

Dari hasil penangkapan tersangka itu, lanjut Sambo, penyidik kini juga telah memintai keterangan sebanyak 25 orang saksi. Pihaknya dari tersangka juga mengamankan lima lembar kuitansi sewa pompa air dan foto copy tanda terima penyaluran raskin ke-13 tahun 2011, sebagai barang bukti.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan tengah menjalani proses hukum. Dalam kasus ini, kami sudah memintai keterangan sebanyak 25 orang saksi," sebutnya.

Sambo menambahkan, akibat perbuatan tersangka negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 114,48 juta. Atas perbuatannya tersebut terangka diancam pasal berlapis. Yakni, pasal 2 jo pasal 18, pasal 3 jo pasal 18 dan pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah menjadi Undang-undang no 2 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP.

"Tersangka ini diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda maskimal Rp 1 miliar," tuturnya.

Sementara itu, di depan penyidik, AK mengaku, dana hasil penggelapan itu digunakan untuk modal tanam bawang. Namun, hasilnya merugi karena tanaman diserang penyakit. Ia terpaksa kabur dan menjadi buron, karena takut pada hukum dan baru kali ini melakukan penggelapan. Dirinya mengaku selama buron kabur ke beberapa tempat, di antaranya Bekasi, Jakarta dan Jawa Barat.

"Saya takut, jadinya kabur. Saya buron selama satu tahun 10 bulan. Semua hasil penggelapan itu, saya gunakan untuk modal tanam bawang merah, tetapi rugi karena hasil panen gagal diserang hama penyakit," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita