Selasa, 06/01/2015, 08:46:41
Sidang Dua Aktivis Kembali Digelar di Pengadilan Tegal
Laporan Johari

Dua terdakwa, Agus Slamet dan Komar Raenudin alias Udin Amuk saat sidang perdana (Foto: Dok)

PanturaNews (Tegal) - Sidang dua aktivis Kota Tegal, Jawa Tengah, Agus Slamet (40) warga Jalan Puter, Gang 6 Nomor 5, RT 05/03 Kelurahan Randugunting dan Komar Raenudin alias Udin Amuk (42), warga Jalan Hang Tuah, Gang Tongkol 3 Nomor 2, RT 03/07, Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparman SH dan Sujatmiko SH.

Majelis hakim diketuai, Ratriningtias Ariani SH anggota, Enan Sugiarto SH dan Guntoro Eka Sekti SHMH, Selasa 05 Januari 2015.

Pada sidang sebelumnya kuasa hukum terdakwa dari LBH Semarang, Nisbakhul Munir SH dan Nanang Nasir SH ditolak untuk beracara oleh majelis hakim karena belum punya sertifikat sumpah dari Pengadilan Tinggi (PT). Kali ini terdakwa Agus Slamet dan Udin AMUK didampingi kuasa hukum dari Brebes, Basir SH dan rekan.

JPU dalam dakwaanya, menyebutkan kedua terdakwa dijerat pasal 45 jo pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elktronik (ITE). Atau pasal 311 ayat (1) jo pasal 316 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Disebutkan, pada bulan Februari 2014 sampai dengan September 2014, terdakwa Agus Slamet dan terdakwa Komar Raenudin membuat postingan di media sosial Facebook berupa status (tulisan gambar) percakapan atau saling berkomentar. Dalam postingan itu, juga berisi penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Hj Siti Masitha Soeparno selaku Walikota Tegal, saksi Amir Mirza Hutagalung SE dan saksi Supriyanto anggota DPRD Kota Tegal.

''Bahwa atas tulisan dan saling komentar di media sosial Facebook tersebut, maka saksi Hj Siti Masitha Soeparno yang menjabat selaku Walikota Tegal periode tahun 2014-2019, saksi Amir Mirza Hutagalung SE, dan saksi Supriyanto anggota DPRD Kota Tegal, merasa terhina dan atau tercemar nama baiknya,'' terang JPU.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita