Selasa, 06/10/2015, 01:02:27
Mahasiswa-LSM Desak DPRD Gunakan Hak Angket
Laporan SL Gaharu & Johari

Para aktivis menandatangani pernyataan tindak lanjut atas jawaban interpelasi ke hak angket (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Sejumlah Aktivis LSM, mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Aliansi Kebangkitan Rakyat (AKR) Kota Tegal, Jawa Tengah, mendesak DPRD Kota Tegal untuk menggunakan Hak Angket, menyusul jawaban interpelasi Walikota Tegal, Hj Siti Masitha dianggap tidak memuaskan, Senin 05 Oktober 2015.

Desakan Hak Angket itu disampaikan secara tertulis bersamaan dengan audiensi dan dialog belasan aktivis dengan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH,MH yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Ansori Faqih.

Sedangkan yang hadir dari AKR diantaranya Subekhi P (HMI Cabang Tegal), Romiko (Opbama), Edi K (Orpeta), Komar Raenudin (Amuk), Wiwieko (GNPR), Agus Slamet (Humanis) dan mantan Direktur PDAM Kota Tegal, Bambang Sugiarto. Para aktivis ini juga menandatangani pernyataan tindak lanjut atas jawaban interpelasi Walikota Tegal, yang kemudian diserahkan kepada pimpinan DPRD.

“Secara substantive jawaban walikota menyimpang dari materi interpelasi. Jawaban walikota merupakan bentuk pelecehan nyata terhadap lembaga DPRD,” ujar Ketua Presidium Aliansi Kebangkitan Rakyat (AKR) Kota Tegal, Drs HM Khaerul Huda M.Si saat audiendi dengan pimpinan dewan.

Menurut Huda, penjelasan Walikota Tegal atas kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, sebagaimana pasal 159 UU 23/2014, yang kemudian dijadikan criteria untuk menentukan materi interpelasi memenuhi kualifikasi atau tidak, adalah tafsir subyektif yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hampir semua pertanyaan dijawab walikota tidak sesuai dengan kualifikasi interpelasi. Ini harusnya anggota dewan sangat tersinggung, sehingga harus ada upaya untuk melakukan hak angket,” tutur Huda.

Bambang Sugiarto yang lebih dikenal dengan nama Bambang Siregar, mengatakan bahwa jawaban walikota atas interpelasi DPRD tidak bisa diterima dengan nalar yang waras. Apabila DPRD punya sikap yang sama dan punya kewarasan nalar, maka segera meningkatkan interpelasi ke hak angket.

“Lebaga DPRD yang diharapkan menjadi control efektif, tapi kenyataanya tidak seperti yang diharapkan. Saat upaya politik tidak bisa diharapkan, maka masyarakat melakukan upaya hukum sendiri-sendiri,” ujar Bambang.

Ditegaskan Ketua LSM Amuk, Komar Raenudin yang akrab disapa Udin Amuk, DPRD harus menggunakan hak angket. DPRD harus melakukan penyelidikan atas pelaksanaan kebijakan walikota. DPRD bisa mengundang para saksi, juga mengumpulkan barang bulti.

“Kebijakan walikota bertentangan dengan ketentuan unndang-undang yang berlaku,” tambah Udin Amuk.

Hal senada juga disampaikan Agus Slamet. Dia mengingatkan di DPRD jangan ada korupsi interpelasi. Karenanya DPRD harus segera menindak lanjuti hak interpelasi menjadi hak angket. “Kita sedang kejar-kejaran dengan waktu terkait masalah walikota, proses politik apa proses hokum yang selesai lebih cepat?,” ujurnya.

Pada kesempatan audiensi itu, Ketua HMI Cabang Tegal, Subekhi menyampaikan upaya hukum yang diambil pihaknya adalah meporkan ke Bareskrim Mabes Polri, yakni dugaan penggunaan dokumen palsu dalam Pilkada Kota Tegal tahun 2013. Kata dia, penyidik Bareskrim sudah berkerja sesuai aturan, dan sudah melakukan pemanggilan. Sebelumnya, Bareskrim juga sudah meminta dokumen-bokumen persyaratan pencalonan walikota ke KPU Kota Tegal.

“Kami mengapresiasi kinerja Bareskrim dalam penanganan kasus yang kami laporkan. Informasi yang kami terima, pada tanggal 2 Oktober kemarin Walikota Tegal dipanggil ke Bareskrim. Tapi sampai siang walikota tidak datang, sehingga kami langsung menanyakan ke penyidik Bareskrim. Sebagaimana keterangan yang kami terima, Bareskrim membenarkan ada pemanggilan walikota tapi walikota minta pemanggilan untuk ditunda, dan akan dilakukan pemanggilan lagi,” terang Subekhi.

Sementara Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH,MH menjelaskan, bahwa proses interpelasi sudah sesuai aturan. Kalau memang ada anggota DPRD yang merasa tidak puas dengan jawaban walikota, bisa menggunakan hak anggota DPRD lainnya, yakni menggunakan hak angket

“Tapi sampai sekarang pimpinan DPRD belum menerima usulan dari anggota DPRD untuk menggunakan hak angket,” tandas H Edi Suripno yang akrab disapa Uyip.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita