Selasa, 06/10/2015, 07:36:31
Satpol PP Ditantang Untuk Tutup Pabrik Bodong
Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Jika sebelumnya DPRD Brebes menyoroti keberadaan pabrik beton (batcing plan) yang diduga bodong alias belum berijin dan marak berdiri di daerahnya, namun belum ada tindakan dari instansi terkait, dalam hal ini Kantor Pelayana Perijinan Terpadu (KPPT) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Atas persoalan itu, masyarakat merasa geram. KPPT dan Satpol PP sebagai penegakan peraturan daerah (Perda) pun ditantang untuk segera mengambil tindakan, yakni berani menutup sementara pabrik yang diduga bodong itu, hingga kelengkapan perijinan terpenuhi semua.

"Sejauh ini pabrik beton yang diduga liar itu belum memiliki kelengkapan perijinan dari KPPT. Ijinnya baru sebatas memiliki izin prinsip, tapi sudah melakukan produksi," ujar Aris Hada, tokoh masyarakat Brebes, Selasa 6 Oktober 2015.

Harusnya, kata Hada, panggilan akrabnya, kelengkapan perijinan seperti ijin HO, lingkungan hidup dan beberapa perijinan lainnya ada. Pihaknya menyayangkan sikap Pemkab, dalam hal ini KPPT dan Satpol PP yang belum bersikap tegas untuk memberikan sanksi penutupan.

"KPPT dan Satpol PP kesannya sangat lamban mengambil keputusan atas persoalan ini," tegas Hada yang juga salah satu aktivis LSM di Kabupaten Brebes.

Menurutnya, tidak ada ketegasan dari KPPT dan Satpol PP untuk menyelesaikan persoalan itu, hanya akan menambah daftar masalah bagi pabrik-pabrik lain yang diduga liar yang kemungkinan akan dibangun di Kabupaten Brebes.

"Kalau sudah seperti ini, jelas masyarakat yang dirugikan, termasuk Pemkab sendiri karena pendapat asali daerah yang diperoleh dari perijinan pabrik-pabrik harus masuk kas daerah, tapi malah tidak ada," tuturnya.

Menyikapi hal itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Budi Darmawan mengaku belum berani mengambil tindakan secara tegas, yakni dengan melakukan penutupan sementara.

"Kebetulan persoalan ini baru dirapatkan dengan Asisten I Setda Pemkab Brebes. Karenanya kami belum bisa mengambil tindakan tegas," kata Dadang, panggilan akrab Budi Darmawan.

Dia menjelaskan, untuk melakukan penutupan sementara terhadap pabrik yang diduga bodong, ada beberapa protap yang harus dilalui terlebih dahulu, sebelum nantinya rekomendasi penutupan dikeluarkan oleh KPPT. Salah satu diantaranya dengan melakukan cek ke lokasi langsung.

"Kalau memang ternyata dalam pengecekannya benar bahwa pabrik itu belum memiliki kelengkapan perijinan, maka kami akan memberi teguran secara tertulis hingga tiga kali supaya kelengkapan dokumen perijinan terpenuhi semua," terangnya.

Namun demikian, dia menegaskan, jika rekomendasi untuk melakukan penutupan turun, pihaknya segera langsung bertindak. "Ya dalam waktu dekat, kami akan segera mengambil tindakan tegas," pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita