Kamis, 26/11/2015, 06:46:09
Perda Bantuan Keuangan Parpol Harus Direvisi
Laporan Tim PanturaNews

Walikota Tegal menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah kepada Ketua DPRD Kota Tegal (Foto: Humas)

PanturaNews (Tegal)- Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, dinilai perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Untuk Partai Politik (Parpol). Pasalnya, Perda tersebut sudah tidak sejalan dengan substansi Peraturan Pemerintah (PP) yang terbaru Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Hal itu ditegaskan Walikota Tegal, Hj Siti Masitha Suparno dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Penyampaian Penjelasan Walikota Atas Lima Rancangan Peraturan Daerah, Rabu 25 November 2015.

“Maka sudah seharusnya Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang baru,” ungkap Bunda

Walikota Tegal yang akrab disapa Bunda Sitha itu juga menjelaskan, bahwa bantuan keuangan Parpol dialokasikan untuk menunjang kegiatan Parpol dalam melaksanakan pendidikan politik dan operasional Kesekretariatan Parpol. Hal ini dimaksudkan dalam rangka penguatan lembaga Parpol  sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan

masyarakat luas agar menjadi Warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kelima Raperda itu antara lain tentang Raperda Kota Tegal tentang Perubahan atas Perda Kota Tegal No. 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan.

Selanjutnya, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, dijelaskan, menara telekomunikasi sebagai pendukung utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan udara. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan Menara Telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan.

Regulasi yang mengatur tentang pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi di Kota Tegal menjadi penting disebabkan oleh beberapa hal. Pertama dalam pembangunan menara telekomunikasi perlu memperhatikan aspek keamanan lingkungan dan estetika lingkungan, serta tata ruang wilayah. “Sehingga kekhawatiran Kota Tegal kedepan menjadi “Hutan Menara” tidak akan terjadi.,” tegas Bunda.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita