Senin, 21/12/2015, 04:45:24
Kalah di Pilkada, Agung-Afif Gugat KPU ke MK
Laporan Takwo Heriyanto

Mukti Agung Wibowo (kiri) dan Afifudin gugat KPU ke MK (Foto: Dok)

PanturaNews (Pemalang) - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pemalang pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015 lalu, Mukti Agung Wibowo-Afiffudin, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adanya gugatan ke MK yang diajukan oleh paslon bupati dan wabup nomor urut 3 yang kalah dalam rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten itu, terpaksa membuat penetapan paslon Junaedi-Martono, sebagai bupati dan wabup terpilih yang dijadwalkan pada Selasa 22 Desember 2015 besok, ditunda oleh KPU Pemalang.

Sebagaimana diketahui, pada rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupupaten bagi tiga paslon bupati dan wabup waktu lalu, untuk paslon nomor urut 1, Muhammad Arifin-Romi Indiarto meraih 31.758 suara atau 4,89%.

Kemudian, paslon nomor urut 2, Junaedi-Martono mendapatkan 343.553 suara atau 52,85%. Sedangkan paslon nomor urut 3, Mukti Agung Wibowo-Afiffudin, meraih 275.683 suara atau 42,26%.

Meski perundang-undangan memberikan jalan bebas bagi paslon yang tidak menerima hasil Pilkada untuk menggungat ke MK, tapi ketentuan pentingnya selisih suara tidak melibihi 0,5 persen berdasarkan jumlah penduduk.

Aturan tersebut merujuk pasal 6 Peraturan MK (PMK) nomor 1/2015, tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Sementara, paslon Mukti Agung Wibowo-Afifudin mendaftarkan gugatan ke MK, meskipun selisih margin suara dengan paslon Junaedi-Martono mencapai 10 persen.

Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Abdul Hakim saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan gugatan yang dilayangkan oleh paslon Mukti Agung Wibowo-Afifudin ke MK. Namun demikian, pihaknya belum mengetahui persis gugatan apa yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 ke lembaga penegak hukum tertinggi tersebut.

"Ya benar, kami (KPU-red) digugat oleh paslon Mukti Agung Wibowo-Afifudin ke MK. Tapi, kami belum tahu secara persis apa yang digugat oleh paslon nomor urut 3 ini," ujar Abdul Hakim, Senin 21 Desember 2015.

Namun demikian, lanjut Abdul Hakim, jika gugatan yang diajukan ke MK itu adalah hasil selisih margin suara yang telah dilakukan waktu lalu, maka pihaknya optimis bisa memenangkan gugatan tersebut.

Pasalnya, dalam perundang-undangan untuk Pilkada Pemalang disebutkan bahwa selisih suara tidak melibihi 0,5 persen berdasarkan jumlah penduduk. Aturan tersebut meurujuk pasal 6 Peraturan MK (PMK) nomor 1/2015 tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Sementara, paslon Mukti Agung Wibowo-Afifudin mendaftarkan gugatan ke MK, dengan selisih margin suara atas paslon Junaedi-Martono mencapai 10 persen. "Insya Allah kami optimis akan memenangkan gugatan di MK yang diajukan oleh paslon Mukti Agung Wibowo-Afifudin ini," ucap Abdul Hakim.

Menurut dia, atas gugatan itu, sesuai dengan MoU dengan kejaksaan Negeri Pemalang beberapa waktu lalu, pihaknya tidak ambil pusing untuk menyiapkan pengacara atau kuasa hukum yang akan mendampinginya di MK nanti.

Dia mengaku bakal didampingi dua pengacara dari Kejaksaan Negeri setempat pada persidangan MK nanti. Bahkan, pengacara dari KPU Provinsi maupun Pusat juga akan turut mendampinginya.

"Jadi doakan saja, mudah-mudahan kami menang atas gugatan yang diajukan oleh paslon Mukti Agung Wibowo-Afifudin," harapnya.

Dia menambahkan, mengingat adanya gugatan ke MK, maka penetapan Junaedi-Martono sebagai paslon bupati dan wabup Pemalang terpilih periode 2015-2020, yang sedianya diagendakan Selasa 22 Desember besok, terpaksa ditunda sampai ada putusan dari MK.

"Ya, penetapan Junaedi-Martono sebagai paslon bupati dan wabup Pemalang terpilih periode 2015-2020, yang seharusnya diagendakan Selasa 22 Desember besok, terpaksa kami tunda sampai ada putusan dari MK," jelas dia.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita