 
												Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Merasa telah mencemarkan nama baik dan mengganggu keharmonisan keluarga, R anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal oleh H Suprianto SPDi, anggota DPRD Kota Tegal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Senin 16 Mei 2016.
Menurut H Suprianto, R telah melakukan perbuatan yang mengganggu keharmonisan keluarga dengan memberikan komentar di Facebook (FB). Dalam komentarnya, R menyebutkan pelaku tindak asusila yang saat ini tengah hangat diperbincangkan oleh masyarakat adalah Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) tahun 2014.
"Dalam komentar itu disebutkan, pelakunya adalah TPHD 2014. Itu jelas mengarah kepada saya, siapa lagi coba kalau bukan kepada saya," tandasnya.
Suprianto menegaskan, isu dugaan perzinahan yang saat ini ramai diperbincangkan, dan mengarah kepada dirinya tidaklah benar. Namun di FB yang bersangkutan sudah memberikan pernyataan yang men-jugde, padahal belum tentu kebenarannya.
"Untuk itu saya melaporkan R kepada BK, tujuannya untuk memberi pelajaran kepada siapa saja termasuk kepada anggota dewan," katanya.
Ditambahkan, dengan laporan itu dia hanya menuntut permohonan maaf melalui media social FB dan media massa. “Kalau R tidak minta maaf, terpaksa saya lanjutkan ke polisi,” gertak H Supriyanto.
Secara terpisah, R yang merupakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, mengatakan siap untuk dipanggil BK guna menyampaikan sebuah kebenaran. Hal itu ditegaskan oleh R kepada sejumlah wartawan usai dirinya mengetahui telah dilaporkan oleh H Supriyanto ke BK.
“Saya nggak takut, akan saya buktikan kebenaran itu. Demi sebuah kebenaran, saya siap dipanggil oleh BK untuk diklarifikasi. Semua bukan demi apapun, hanya satu demi sebuah kebenaran,” tegas R.