Selasa, 24/05/2016, 07:16:50
Nasabah Mogok Makan, Bank Digugat ke Pengadilan
Laporan Takwo Heriyanto

Nuryati dan keluarganya melakukan aksi mogok makan di depan BTPN Cabang Brebes (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Satu keluarga dari Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang berjumlah 10 orang melakukan aksi mogok makan di depan Bank Tabungan Pensiunan Nasionan (BTPN) Cabang Brebes, Selasa 24 Mei 2016.

Salah satu dari mereka adalah bernama Nuryati (60), melakukan aksi mogok makan di depan Kantor BPTN Cabang Brebes, lantaran sebagai nasabah merasa dirugikan oleh bank tersebut.

Selain itu, aksi yang dilakukan oleh suami dan anak-anaknya serta keluarganya ini, juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Bahkan, saat ini sudah dalam proses persidangan.

Permasalahan yang dihadapi mereka adalah menuntut pihak BTPN Cabang Brebes untuk mengembalikan rumah milik Nuryati, karena diduga rumah yang digunakan sebagai agunan pinjaman tersebut telah dilelang tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Nuryati menjelaskan, aksi itu dilakukan berawal saat dirinya melakukan pinjaman hutang di BTPN Cabang Brebes pada akhir 2014 lalu, yakni sebesar Rp 146 juta dengan agunan sertifikat rumahnya.

Kemudian, hasil hutang itu digunakan untuk usaha perikanan yang digelutinya selama ini. Akan tetapi dalam surat perjanjian dengan pihak BTPN Cabang Brebes, ia harus bisa melunasi semua hutangnya selama 24 bulan.

Namun dalam perjalanannya, pada bulan ke-14 usaha yang dibangunnya jatuh bangkrut. Usahanya bangkrut bersamaan dengan sepinya tangkapan ikan di tahun 2015 lalu.

“Karena melihat kondisi yang kurang memungkinkan ini, saya tidak bisa mencicil pembayaran hutang hingga empat bulan,” jelasnya.

Menurutnya, hingga kini sisa hutang yang harus dibayar sebesar Rp 41 juta, ditambah bunga sebesar Rp 27 juta, sehingga total Rp 68 juta. Namun disaat hutang hendak dibayar, dirinya mendapat kabar dari petugas bank kalau rumahnya yang dijadikan jaminan hutang sudah dilelang pihak bank.

“Jelas saya kaget. Kenapa rumah saya sudah dilelang. Padahal saya seharusnya diberi tahu terlebih dahulu menyangkut lelang rumahnya itu,” terangnya.

Rumah miliknya itu, lanjut dia, dari informasi yang diperoleh telah dilelang senilai Rp 70 juta. Padahal jika ditaksir harga rumahnya mencapai Rp 400 juta. "Atas persoalan ini saya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Brebes. Bahkan, saat ini sudah dalam proses persidangan," ungkapnya.

Sementara, Kepala BTPN Cabang Brebes, Adi Priyatno saat dikonfirmasi terkait aksi tersebut, membantah proses lelang terhadap rumah milik Nuryati tidak melibatkan kreditor. Lelang yang dilaksanakan itu sudah melalui prosedur yang berlaku.

Pihaknya mengaku sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada Nuryati. Bahkan, surat peringatan ke-1 hingga ke-3 juga sudah dilayangkan kepada kreditor.

“Semuanya sudah melalui prosedur yang berlaku. Surat peringatan yang kami layangkan tidak digubris, akhirnya kami serahkan ke balai lelang,” aku Adi Priyatno.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita