Senin, 25/07/2016, 05:54:16
Camat Sirampog Dorong Kinerja Perangkat Desa
Laporan Zaenal Muttaqin

Camat Sirampog, Munaedi SH (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Camat Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Munaedi SH terus mengupayakan peningkatan kinerja aparatur pemerintah (perangkat) desa di wilayah kerjanya. Terutama peningkatan kinerja dalam mendukung pembangunan oleh pemerintah dan pelayanan terhadap masyarakat.

"Perangkat desa merupakan ujung tombak pemerintah dalam pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat, karenanya kinerjanya harus baik," ujar Munaedi, Senin 25 Juli 2016.

Menurutnya, Kepala Desa (Kades) beserta jajarannya untuk meningkatkan kinerja dalam melaksakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam rangka pembangunan, mulai dari tingkat desa mereka. Apalagi setiap tahunnya, diperkirakan besaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) terus meningkat.

"Pemerintah desa yang teridiri dari Kades dan perangkat desa harus mampu mengelola dana pembangunan dan mampu memajukan desanya," kata Munaedi.

Dikatakan, menjadi perangkat desa saat ini juga tidak lagi sebagai pengabdian murni, karena telah ada tunjangan dari pemerintah daerah. Besarnanya tunjangnan saat ini juga telah memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) bahkan akan ada peningkatan.

"Perangkat desa mendapat tunjangan yang cukup layak tiap bulannya, sehingga harus dimbangin dengan kinerja yang baik. Selain itu juga ada jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarga melalui program BPJS," terang Munaedi.

Dalam upaya peningkatan kinerja itu, perangkat desa diwajibkan untuk mengikuti apel tiap hari Senin, terutama u tuk Sekretraris Desa (Sekdes). Selain apel juga ada pembinaan tentang kepemerintahan untuk emningkatkan skillnya.

"Sekdes baik yang definitif maupun YMT, tiap hari Senin harus apek di Kantor Kecamatan sekaligus pembinanaan," ungkap Munaedi.

Kades juga diharpkan dapat memberikan pembinaan pada perangkatnya dan setiap hari secara bergantian perangkat harus datang ke Kantor Kecamatan untuk laporan rutin kondisi desa dan mengambil surat-surat atau urusan administrasi lainnya. Setiap desa minimal ada dua kendaraan roda dua, sehingga kebijakan untuk datang ke Kantor Kecamatan itu mudah dilaksanakan.

"Kepada para Kades juga diminta untuk menepati jam kerjanya. Jam kerja harus sesuai ketentuan pemerintah agar pelayanan pada masyarakat maksimal," tandas Munaedi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita