Senin, 22/08/2016, 06:11:57
25 Kali Njambret, Residivis Kambuhan Diringkus
Laporan Johari

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Anggi Suprayogi (28), warga Jalan Samanhudi RT 05/01, Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota, Minggu 21 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 WIB, di rumahnya. Anggi merupakan residivis yang keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Aris Munandar SH MH menuturkan, tersangka mengaku sudah 25 kali melakukan penjambretan di wilayah Tegal Timur, Tegal Selatan Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.

Dalam aksinya ia tidak sendirian, melainkan bersama temannya B yang kini masih buron. Sasarannya ibu-ibu atau wanita membawa tas, baik jalan kaki, naik sepeda onthel maupun sepeda motor.  “Begitu ada sasaran langsung dirampas tasnya dan kabur,” ungkap Kasat Reskrim.

Menurutnya, Anggi pernah dihukum dengan kasus yang sama di PN Slawi, sedangkan temannya, B yang kini DPO pernah dihukum di PN Tegal. “Pelaku ditangkap di rumahnya, sedangkan temannya B ketika petugas ke rumahnya tidak ada,” imbuhnya.

Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan sebagai alat kejahatan, dan HP yang belum sempat dijual.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Tegal Kota dan diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.  “Karena sudah dua kali, tentunya hukumannya lebih berat,” pungkas kasat.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita