Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tegal, Sutari SH,MH
PanturaNews (Tegal)- Pro-Kontra aktifitas pembongkaran Batubara di Pelabuhan Kota Tegal, Jawa Tengah, mengilhami Komisi 3 DPRD setempat melakukan studi banding ke Kota Cirebon dan konsultasi ke Kementrian Perhubungan RI.
Dalam keterangan persnya, Jumat 26 Agustus 2016, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tegal, Sutari SH,MH menegaskan, satu-satunya pihak yang dapat menghentikan aktifitas Batubara adalah Walikota.
“Di Kota Cirebon yang bisa hentikan aktifitas Batubara di Pelabuhan adalah Walikotanya. Penghentian itu lantaran banyaknya masukan dari banyak pihak yang menghendaki ditutupnya aktifitas Batubara di Pelabuhan tersebut.Faktor lain yang mendasari penutupan itu adalah karena tingginya angka polusi yang mencemari kolam pelabuhan,” kata Sutari.
Menurut Sutari, di Pelabuhan Cirebon, seluruh pengusaha Batubara yang akan melakukan aktifitas pembongkaran sudah melengkapi diri dengan dokumen UKL-UPL. “Yang demikian saja berpotensi mencemari lingkungan lantaran banyaknya tumpahan Batubara yang jatuh ke kolam Pelabuhan dan tercecer di saat pengangkutan,” ujarnya.
Sedangkan dari hasil konsultasi ke Kementrian Perhubungan diperoleh informasi bahwa Pelabuhan Kota Tegal tidak diproyeksikan untuk melabuhkan Batubara, namun berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan yang disusun tahun 2013 lalu dan saat ini sedang disusun Amdalnya, Pelabuhan Kota Tegal diperuntukan bagi aktifitas perikanan.
“Pada prinsipnya, semua pelabuhan dipergunakan untuk membongkar barang muatan apa saja bisa, namun berdasarkan pengaturan yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan, ada beberapa klasifikasi pelabuhan yang hanya diperbolehkan untuk membongkar barang tertentu. Sedangkan untuk pantai utara, Pelabuhan Kendal dan Batang sudah ditetapkan untuk pembongkaran Batubara,“ ungkapnya.
Sutari menambahkan, untuk saat ini yang terbaik dalam penanganan masalah pro kontra pembongkaran Batubara di Pelabuhan Kota Tegal adalah dengan duduk bersama antara Pelindo, Pemkot Tegal, perwakilan masyarakat nelayan, organisasi pelayaran dengan DPRD guna mencari titik temu perihal aktifitas Batubara di Pelabuhan Tegal.
“Untuk itu Komisi 3 mendorong DPRD untuk kembali menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak yang berkompeten dalam kaitan Batubara di Pelabuhan Tegal. Akan lebih lengkap jika pengusaha Batubaranya dihadirkan sekalian, karena sampai hari ini DPRD belum pernah tahu siapa pemilik Batubara itu sesungguhnya,” tegas Sutari.