PanturaNews (Tegal) - Seorang laki-laki, EJ (36) warga Griya Asri Blok F12 Jelupang Serpong Utara, Tangerang, Banten, terpaksa diamankan di Mapolres Tegal Kota, Jawa Tengah. Dia diduga telah menyetubuhi seorang gadis sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/84/VIII/2016/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 1 Agustus 2016, tentang dugaan tindak pidana pencabulan atau menyetubuhi anak dibawah umur, Kamis 27 Oktober 2016.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kasat Reskrim, Aris Munandar menjelaskan, pelaku telah diamankan petugas dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal Kota.
“Pelaku masih kami periksa secara intensif di Unit PPA, nanti saja jika pemeriksaan sudah selesai akan kami ekspos,” ungkap Aris
Menurutnya, semula orang tua korban yang mengaku, anak gadisnya disetubuhi oleh pelaku Senin 01 Agustus 2016 lalu, di sebuah rumah di jalan Martoloyo Kota Tegal.
“Atas laporan itu, pihaknya melakukan penangkapan karena korbanya masih dibawah umur, jadi kami harus hati-hati. Sedangkan barang bukti sudah kami amankan seperti baju dan celana korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Tegal Kota, dan diancam dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.