Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi (Foto: Dokumen)
PanturaNews (Brebes) - Surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes, Jawa Tengah, mulai dicetak. Itu setelah adanya persetujuan dari dari masing-masing peserta, yakni paslon nomor satu Suswono-Ahmad Musttaqin dan paslon nomor dua Idza Priyanti-Narjo.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi mengatakan, surat suara untuk Pilkada Brebes pada 15 Februari 2017, yang dicetak sebanyak 1.562.062 lembar.
Riza menjelaskan, jumlah surat suara yang dicetak 1.562.062 lembar tersebut, berdasarkan jumlah DPT (daftar pemilih tetap) di tiap TPS ditambah 2,5 persen sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Yakni diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2016, dimana pencetakan surat suara harus ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT. Ini kami lakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan maupun untuk mengantisipasi adanya pemilih tambahan yang belum masuk DPT karena beberapa faktor," terang Riza, Minggu 8 Januari 2017.
Menurutnya, sesuai rencana, surat suara tersebut disiapkan untuk pencoblosan dan mulai didistribusikan sekitar akhir Januari 2017 bersama dengan kebutuhan logistik lainnya ke TPS-TPS melalui PPK dan PPS yang ada dengan pengawalan dari petugas keamanan.
Sebagaimana diketahui, jumlah DPT pada Pilkada Kabupaten Brebes yang telah ditetapkan KPU sebanyak 1.522.560 orang. Dari data DPT yang telah ditetapkan tersebut, diketahui sebanyak 765.753 pemilih berjenis kelamin perempuan dan 756.807 pemilih laki-laki.
Untuk sebaran pemilih terbanyak berada di Kecamatan Brebes 140.122 dan jumlah DPT terkecil berada di Kecamatan Salem sebanyak 48.784 pemilih. Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 3001 TPS yang tersebar di 297 desa/kelurahan yang ada di 17 kecamatan.
Lebih jauh disampaikan meskipun DPT sudah final, namun jika ada pemilih baru yang belum masuk DPT, namun sudah memiliki e-KTP sebelum hari H pencoblosan, maka akan masuk dalan daftar pemilih tambahan sehingga masih bisa memilih di TPS, setelah sebelumnya mempersilahkan pemilih yang masuk DPT menggunakan hak pilihnya.
"Termasuk pemilih yang baru membawa surat keterangan pengganti e-KTP sementara dari Disdukcapil," pungkasnya.