|
PanturaNews (Tegal) – Wayan Diyanto (31) warga Jalan Tanjung RT 05/04, Kelurahan Kejambon, Kota Tegal, terpaksa melaporkan mantan istrinya Dian Prihatiningsih (29) warga Sentanan, Kelurahan Mangkukusuman, Kota Tegal, Jawa Tengah ke Polresta Tegal. Pasalnya, melakukan pencabutan hak dari kuasa yang sah terhadap tiga anaknya Daiva Pramana (8), Nadya Sabrina (6) dan Kayla Syahmina (4). Sedangkan dalam baik dalam putusan Pengadilan Agama (PA) Tegal maupun putusan banding Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, hak asuh jatuh pada Wayandianto.
Wayandianto kepada PanturaNews, Rabu 28 Juli 2010 mengatakan, akibat perbuatan mantan istrinya itu, ia tidak bisa melihat ketiga anaknya. Dan yang lebih menyakitkan lagi, ketiga anaknya kini tidak diasuh oleh mantan istrinya melainkan kepada orang lain. Bahkan anaknya yang pertama kini tidak lagi bersekolah di SDIT Usama dan yang kedua tidak sekolah di SD Negeri MKK 4.
“Saya terkejut setelah mengetahui anak saya tidak sekolah dan yang membuat saya marah ketika akan melihat anak yang kini diasuh oleh orang lain malah ditantang oleh orang tersebut, lho kepentingannya apa dia melarang saya melihat anak sendiri,” ujar Wayan geram.
Ditambahkan, semula Wayan tidak melarang ketiga anaknya diasuh oleh ibunya, asalkan ia diperbolehkan melihat ketiga anaknya. “Bagaimanapun mereka adalah anak saya, kok saya mau melihat anak dilarang bankan ditantang,” imbuhnya.
Namun, setelah tahu bahwa putusan PA Tegal dan putusan banding PTA Semarang, menyebutkan hak asuh anak jatuh kepadanya, membuat Wayan berani untuk melaporkan mantan istrinya dan pihak ketiga yang menghalang-halangi dirinya untuk melihat ketiga anaknya.
“Yang dimaksud orang ketiga itu Erwin dan Erni, padahal dia bukan siapa-siapa, kok berani-beraninya melarang saya untuk melihat anak, sekalian saja saya laporkan,” tegas Wayan.
Diungkapkan Wayan, perceraian antara dirinya dengan mantan istrinya itu karena terjadi pertengkaran dan perselingkuhan antara Dian dengan Salafudin alias Afud. Wayan juga mengaku tahu bahwa Dian sewa kamar dengan selingkuhannya. “Saya ada bukti bahwa ia selingkuh,” ujarnya
Malu karena perselingkuhannya terbongkar akhirnya Dian menuntut cerai Wayan. Namuan baik dalam putusan PA Tegal maupun putusan PTA Semarang, majelis hakim mengabulkan bahwa hak asuh anak jatuh kepada tergugat yakni Wayandianto. Atas dasar putusan itulah Wayan, berusaha untuk mengasuh anaknya kembali.
Kapolresta Tegal AKBP Drs Kalingga RR SE melalui Kasat Reskrim AKP Heriyanto SH ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, kasusnya masih dalam proses di Unit PPA. “Masih dalam proses di Unit PPA tuh,” ujarnya singkat.