Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Dua tersangka kasus korupsi Badan Kredit Kecamatan (BKK) Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah senilai Rp 3,8 Miliar yakni mantan direktur, Ponco Edi Amanto dan mantan kasirnya, Jabidin oleh penyidik Polresta Tegal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis 29 Juli 2010.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tegal, Haryono SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan dua tersangka korupsi BKK Tegal Selatan itu. Menurutnya, pemberkasan di tingkat penyidik Polresta Tegal, dinilai sudah lengkap dan kedua tersangka secara resmi dilimpahkan ke Kejari untuk diproses lebih lanjut.
“Ya kedua tersangka yakni Ponco dan Jabidin sudah diserahkan ke Kejari oleh Polisi hari ini (Kamis 29 Juli 2010). Selanjutnya kami akan menyusun dakwaan bagi kedua tersangka tersebut. Kemungkinan kami butuh waktu sekurang-kurangnya 20 hari untuk membuat dakwaan. Setelah dakwaan selesai kami buat, baru kemudian berkas perkara kami kirimkan ke Pengadilan Negeri untuk ditentukan jadwal persidangan,” jelas Haryono.
Lebih jauh Haryono mengatakan, sampai hari ini baru ada dua tersangka dalam kasus korupsi BKK Tegal Selatan. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain. “Kita lihat saja perkembangan dalam persidangan nanti, karena bisa saja muncul tersangka lain sesuai keterangan saksi-saksi,” jelasnya.
Haryono menambahkan, saat ini pihaknya sedang fokus untuk mempelajari semua berkas perkara dari penyidik agar tidak melemah dalam penentuan dakwaan. Sebelumnya, kedua tersangka yang saat ini sudah menjadi wewenang Kejari, ditahan oleh penyidik sejak 1 Mei dan 13 Mei 2010. Keduanya akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).