|
PanturaNews (Brebes) - Pihak pengembang Perumahan Dedy Jaya Brebes di depan komplek Islamic Center Jalan Yos Sudarso Brebes, mengaku tidak pernah mengeluarkan izin untuk mendirikan bangunan permanen Klinik Bersalin Permata Insani di atas lepe-lepe atau sempadan irigasi. Bangunan milik dokter Sigit itu, bukan menjadi tanggung jawab pihak pengembang.
Pernyataan tersebut disampaikan Manajer Perumahan Dedy Jaya Brebes, Wihanto SE, Kamis 29 Juli 2010. "Kami hanya mendirikan bangunan di atas tanah yang kami miliki dan sesuai siteplan. Jadi, keberadaan bangunan klinik bersalin bukan menjadi tanggung jawab kami," katanya.
Wihanto menjelaskan, gambar perencanaan bangunan perumahan Dedy Jaya yang didirikannya itu sudah sesuai aturan, dan gambarnyapun diketahui dinas terkait. Sedangkan untuk bangunan klinik bersalin Permata Insani yang merupakan milik salah satu penghuni perumahan, pihaknya tidak mengajukan izin ke dinas terkait.
"Ini perlu kami luruskan. Sebab, kami tidak pernah mendirikan bangunan itu, dan bangunan yang kami dirikan sudah sesuai aturan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bangunan klinik bersalin swasta di kompleks perumahan Dedy Jaya Brebes, diduga menyalahi peraturan daerah (Perda). Pasalnya, sebagian bangunannya didirikan di atas tanah lepe-lepe irigasi dan belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).