|
PanturaNews (Tegal) - Pemakaian seragam dinas harian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, diatur ulang. Bagi PNS diluar dinas khusus pada hari Senin, harus menggunakan seragam warna kheki. Pengaturan penggunaan seragam ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Kota Tegal Nomor 025/ 004 - 12 Agustus 2010, tentang penggunaan seragam dinas harian PNS.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal, Herlien Tedjo Utami, Senin 16 Agustus 2010 mengatakan, surat edaran tentang pengaturan seragam dinas merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota (Perwalkot) Tegal Nomor 17 Tahun 2010, tentang pakain dinas di lingkungan pemerintah Kota Tegal.
Dalam Perwalkot disebutkan, selain Dinas Perhubungan, petugas pemadam kebakaran, Kantor Kesbangpolinmas dan karyawan BPPT, pada hari Senin dan Selasa wajib menggunakan pakaian seragam harian kheki.
“Seragam Linmas hanya digunakan oleh Kantor Kesabangpolinmas saja. Sedangkan untuk hari Rabu menggunakan pakaian seragam batik tenun atau jumputan, untuk hari Kamis menggunakan seragam batik khas Tegalan,” tutur Herlien.
Sementara dijelaskan, untuk hari Jumat menggunakan pakaian olahraga, tetapi jika ada pertemuan resmi menggunakan batik. Untuk PNS yang jam kerjanya sampai dengan hari Sabtu, seperti guru menggunakan seragam PNS kheki.
Ditambahkan, penerapan perubahan penggunaan seragam harian diberlakukan mulai Senin 16 Agustus 2010. Khusus untuk pakaian seragama batik tenun atau jumputan masih diberikan toleransi hingga tanggal 1 September 2010.