Minggu, 22/08/2010, 18:57:00
Pembahasan Dipercepat, Raperda Bantuan Keuangan Parpol Diterima
Riyanto Jayeng

Inzet: Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali.

PanturaNews (Tegal) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan keuangan partai politik (Parpol) yang diajukan Pemkot Tegal, Jawa Tengah, sebagai dampak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2009, akhirnya dapat diterima sepenuhnya tanpa perubahan substasial oleh Komisi III DPRD Kota Tegal dalam suatu pembahasan dipercepat antara Komisi III, Staf Ahli DPRD Kota Tegal, Biro Hukum Kota Tegal dan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) bersama sejumlah staf di DPRD Kota Tegal.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali, Minggu 22 Agustus 2010 menegaskan, Raperda itu dapat diterima namun dengan catatan, yakni isi dari Raperda yang bakal dijadikan dasar hukum pencairan bantuan keuangan parpol, bukan hasil dari mengcopy materi Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya yang sudah dianggap tidak berlaku.

“Dengan diterimanya Rapaerda tersebut, maka dasar hukum yang akan digunakan dalam pencairan bantuan keuangan parpol tidak mengacu kepada Peraturan Walikota (Perwalkot), namun tetap menggunakan Perda terbaru. Pembahasan Raperda itu memang dipercepat hingga dilakukan pada malam hari, hal ini dimaksudkan agar bantuan keuangan parpol dapat segera cair setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda,” tutur Rofii.

Menurutnya, dalam sesi pembahasan terakhir, terjadi pembahasan yang alot. Sebab sebelumnya sudah berkembang wacana bahwa Raperda yang diajukan Pemkot Tegal tidak dilandasi oleh dasar hukum yang jelas. Sebab dasar hukum yang melandasinya yakni PP Nomor 29 Tahun 2009 sudah dicabut. Sedangkan di tingkat Provinsi Jawa Tengah, pencairan bantuan keuangan Parpol cukup dilandasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 

Sementara dijelaskan, harapan sejumlah fraksi yang menghendaki dana yang telah dianggarkan dapat terserap habis tidak bisa diwujudkan, karena terbentur pasal 5 ayat 3 PP Nomor 5 Tahun 2009 yang menyebutkan, penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil pemilu DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 3  didasarkan pada hasil perhitungan jumlah bantuan keuangan APBD Kab/Kota tahun anggran sebelumnya, dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD Kab/Kota bagi parpol yang mendapat kursi pada pada periode sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik (Kesbangpolinmas) Kota Tegal, Jawa Tengah, Roes Prasojo, Sabtu 07 Agustus 2010, mengatakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 tahun 2009 tentang perubahan bantuan Parpol dari kursi ke suara, maka Perda Nomor 2 tahun 2007 yang jadi dasar pencairan bantuan Parpol di Kota Tegal tidak berlaku lagi. Sehingga pihaknya telah mengajukan draf perubahan Perda tersebut ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan.

"Sebelum perubahan Perda ditetapkan, maka kami tak akan mencairkan bantuan Parpol. Namun kami telah menyiapkan draf Peraturan Walikota (Perwalkot), sehingga kalau perubahan ditetapkan, draf Perwalkot kami ajukan kepada Walikota untuk dikoreksi. Selanjutnya, baru kami bisa mencairkan bantuan Parpol tersebut," kata Roes Prasojo.

Roes Prasojo memaparkan, perhitungan bantuan Parpol berdasarkan jumlah anggaran yang ada sebesar Rp 624 juta, dibagi suara sah Pemilu 2009 sebanyak 118.019. Jadi bantuan setiap suara yang sah Rp 5.287 dibulatkan menjadi Rp 5.300. Namun dengan penerapan bantuan menggunakan suara, maka Partai Golkar yang memiliki 6 kursi DPRD hanya mendapat bantuan Rp 92.666.200, karena suara yang diperoleh pada Pemilu 2009 sebanyak 17.484.

Ditambahkan, kalau bantuan dihitung dengan kursi, bantuan untuk Partai Golkar Rp 124.800.000. Hal yang sama dialami PKB, dengan 4 kursi dapat bantuan Parpol Rp 65.624.600, PAN dengan 4 kursi dapat Rp 51.929.400, PKS dengan 3 kursi dapat Rp 36.347.400, dan PPRN dengan 1 kursi dapat Rp 12.709.400. Sedangkan Partai Demokrat, walupun hanya dapat 4 kursi bisa dapat bantuan Rp 98.961.600. Tapi dengan hitungan suara, maka Partai Demokrat hanya mendapat bantuan 83.200.000. Partai Hanura dengan 1 kursi mendapat bantuan Rp 32.070.300. Sedangkan PDI Perjuangan impas, dengan 7 kursi dan suara sah sebanyak 27.491 dapat bantuan Parpol Rp 145.702.300.


 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Komentar Berita
Nama
Alamat
Security Code
2jp2tx
Komentar