Ilustrasi Rapat Paripurna DPRD. Inzet: H Harun Abdi Manaf SH (kiri) dan H Hadi Sucipto (kanan)
PanturaNews (Tegal) - Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal, Jawa Tengah, menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang mekanisme dan teknis pencairan dana bantuan keuangan partai politik (Parpol), Senin 23 Agustus 2010, hanya disahkan dan ditandatangani oleh Wakil Walikota dan Wakil Ketua DPRD. Pasalnya, saat gelar rapat Paripurna di ruang Adipura komplek Balaikota Tegal, Walikota Tegal Ikmal Jaya SE Ak dan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH berhalangan hadir.
Bahkan, atas ketidakhadiran dua petinggi Pemkot Tegal itu, rapat paripurna sempat mengalami skorsing selama 15 menit. Anggota DPRD dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Harun Abdi Manaf SH mempertanyakan legalitas Raperda menjadi Perda, jika hanya ditandatangani Wakil Walikota dan Wakil Ketua DPRD.
“Kami mempertanyakan dasar hukum legalitas Perda yang hanya ditandatangani oleh Wakil Walikota dan Wakil Ketua DPRD. Untuk itu kami sepakat rapat paripurna diskorsing guna mencari kejelasan dan kesepemahaman aturan,” kata Harun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H Yakin Basuki melakukan penundaan atau skorsing selama 15 menit guna dilakukan konsultasi dengan Staf Ahli DPRD. Akhirnya rapat paripurna tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran Walikota dan Ketua DPRD, karena menurut keterangan staf ahli DPRD, kapasitas Wakil Walikota dan Wakil Ketua DPRD dalam hal penandatanganan Perda, sama sahnya dengan yang dilakukan Walikota dan Ketua DPRD.
Substansi Perda itu sendiri salah satunya menjelaskan, bahwa nilai 1 suara sah sebesar Rp 5.300. Sebagaimana ajuan dalam Raperda bahwa penentuan besaran nilai bantuan didasari atas perolehan suara sah yang diperoleh partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
Sementara Fraksi PAN Peduli Rakyat dalam pendapat akhirnya meminta Pemkot Tegal lebih kreatif dalam membuat Raperda. Sebab, menurut juru bicara Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Hadi Sucipto SH dalam pembuatan Raperda Pemkot Tegal hanya melakukan copy paste dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya, seperti Undang–Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.
Walaupun rapat sempat di skorsing, namun penetapan raperda tentang bantuan keuangan parpol menjadi Perda Kota Tegal tetap dilaksanakan. Usai ditetapkan, Perda tersebut dikirm langsung ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.