Jumat, 27/08/2010, 17:19:00
Abaikan Peringatan, Tempat Hiburan Malam Dirazia
Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Tegal, Jawa Tengah seperti diskotik dan rumah karaoke terbukti banyak yang tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal, tentang pembatasan jadwal buka tempat hiburan selama bulan puasa Ramadhan.

Fakta itu ditemukan saat gelar razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat Polresta Tegal, Kamis 26 Agustus 2010 di sejumlah diskotik dan rumah karaoke. Dalam razia itu petugas berhasil meringkus dua lelaki dan satu perempuan yang kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras di warung remang-remang komplek Pantai Alam Indah (PAI).

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Praptomo, Jumat 27 Agustus 2010, mengatakan razia itu dimaksudkan sebagai tindak lanjut atas pengaduan sejumlah masyarakat tentang banyaknya tempat hiburan yang beroperasi melebihi pukul 00.00 WIB di bulan Ramadhan.

“Razia ini sekaligus sebagai kegiatan monitoring terhadap Surat Edaran Walikota tentang pembatasan waktu bagi tempat hiburan selama bulan puasa Ramadhan. Juga menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang kritis terhadap bebasnya tempat hiburan, seperti rumah karaoke dan lainnya,” kata Praptomo.

Sejumlah pemandu lagu (PL) dan pemilik usaha yang kepergok dalam razia itu, didata dan dicatat identitasnya oleh petugas. Menurut Praptomo, pada intinya tempat hiburan yang masih tetap beroperasi hingga melebihi tengah malam, berarti tidak mematuhi dan mengindahkan edaran Walikota.

“Jelas sekali banyak diantara mereka para pengusaha rumah karaoke yang tidak mematuhi surat edaran Walikota,” ujarnya.

Praptomo menambahkan, sejumlah tempat yang menjadi sasaran razia diantaranya, komplek wisata Pantai Alam Indah (PAI), Karaoke Orange di Jalan Veteran, Karaoke Zodiak Hotel Karlita, Warnet Rose di Jalan Jalak, Karaoke dan Musik Live Paradiso.

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Rofii Ali saat dikonfirmasi mengatakan, razia pekat yang dilakukan harus tepat sasaran dan terkoordinir secara sistematik. Sebab, sejauh ini masih banyak sekali tempat hiburan yang mengabaikan penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan.

“Agar para pengusaha dan pelaku dunia malam jera, maka dalam setiap razia harus melibatkan serta pihak-pihak lain seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta implikasi denda dan sanksi yang jelas dan tegas. Saya sangat prihatin jika SE Walikota yang bertujuan baik tidak diindahkan oleh mereka, hal ini perlu penanganan serius,” tandas Rofii.


 
komentar
jack.sant@ymail@09-09-2010 03:03 | nakula - 202.70.58.181
Kantor Operasional : YABPEKNAS Prop. Jateng Jl. Jend. Sudirman 146, Ketanggungan, Brebes
Blong@05-09-2010 12:38 | tegal - 114.58.253.53
YABPEKNAS Jateng , kantore neng ndi??
rama@29-08-2010 10:50 | tegal - 118.96.143.213
tutup atau dibebaskan saja,,janga tarik ulur...!!kaya kolore jayeng...
JOKO SUNDANG, YABPEKNAS Propinsi Jateng@29-08-2010 06:59 | jack.sant@ymail.com - 202.70.58.238
Turut prihatin dengan masih merebaknya tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan suci ini...tantangan tuh buat Satpol PP Kota Tegal, tindak tegas tapi jangan beringas,....yang terpenting agenda razia jangan sampe merembes kepelaku usaha dunia hiburan...
Komentar Berita
Nama
Alamat
Security Code
vjnbf6
Komentar