|
PanturaNews (Jakarta) – Proses penyelesaian administrasi pencairan dana pembelian tanah eks Pegadaian di Jalan Jendral Sudirman Brebes, dilakukan setelah tanah tersebut sudah dibayar. Prosedur administrasi belum dibuat, tapi pembayaran sudah dilakukan. Karena itu semua pencantuman tanggal pada surat-surat dibuat mundur.
Demikian dikatakan Mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkab Brebes, Karsono dalam kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 30 Agustus 2010 pukul 10.00 WIB.
Menurut Karsono, saat itu (Tahun 2003-Red) dia geram ketika diperintah menyelesaikan administrasi pembayaran tanah eks Pegadaian, padahal tanah tersebut sudah dibayar sebesar Rp 4,5 milyar pada 23 Maret 2003 kepada Hartono Santoso. Sebagai pimpinan proyek (Pimpro) pengadaan tanah, Karsono mengaku tidak tahu proses pembahasan di DPRD, dan proses pencairan pembayaran di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Brebes. Saat itu Kepala BPKD Brebes adalah Kaspuri Rosyadi.
“Sebagai pimpro saya tidak tahu proses pencairan pembayaran. Saya geram ketika diperintah untuk menyelesaikan prosedur administrasi pembayaran, padahal tanah itu sudah dibayar. Waktu itu saya akan menolak, tapi tidak mampu karena itu perintah atasan (Kepala BPKD-Red),” kata Karsono.
Ketika majelis hakim bertanya kenapa waktu itu mau melakukan perintah menyelesaikan administrasi, Karsono beralasan untuk menyelamatkan aset daerah yang sudah dibayar dengan menyelesaikan administrasinya.
Karsono yang dicecar pertanyaan soal usulan pengadaan tanah untuk perluasan pasar, juga mengatakan tidak tahu karena pengadaan tanah itu tidak pernah diusulkan di RAPBD, tapi tiba-tiba muncul di APBD. “Sebenarnya itu satu hal yang tidak mingkin. Seharusnya usulan pengadaan tanah melalui Musrenbang dulu, baru diusulkan di RAPBD,” tutur Karsono.