Kamis, 02/09/2010, 21:53:00
Korupsi ADD, Kades Kaliwlingi Diancam UU Pemberantasan Tipikor
Takwo Heriyanto

Kades Kaliwlingi yang didakwa melakukan korupsi ADD mulai menjalani sidang. (FT: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) – Oknum Kepala Desa (Kades) Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Edi Yulianto mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Kamis 02 September 2010. Edi Yulianto menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim PN Brebes, Tinuk Kushartati SH ini, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jumadi SH. Dalam dakwaannya tersebut terdakwa dinyatakan telah terbukti menyelewengkan ADD 2009 sebesar Rp 18.230.600.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa itu, tidak dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada. Bahkan terdakwa dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tidak sesuai dengan proposal atau fiktif. Selain itu, terdakwa juga terbukti telah menggunakan ADD tersebut untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, terdakwa dikenakan saksi primer dan diancam pidana pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa juga dikenakan sanksi subsider dengan ancaman pidana pasal 15 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai pembacaan dakwaan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 20 September 2010 mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.


 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Komentar Berita
Nama
Alamat
Security Code
68bm3d
Komentar