Kamis, 02/09/2010, 21:58:00
Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Keberatan Atas Dakwaan Jaksa
TK-Takwo Heriyanto

Kades Kaliwlingi saat menjalani sidang di PN Brebes. (FT: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) – Terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2009, Kepala Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Edi Yulianto melalui pengacaranya, Azizar SH menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumadi SH. Pasalnya, dalam kasus yang dialami kliennya itu, sebenarnya adalah menyangkut masalah sengketa tanah milik warga Desa Kaliwlingi yang diduga diserobot oleh terdakwa.

“Sebenarnya kami selaku pengacara terdakwa keberatan atas dakwaan JPU, karena pada intinya permasalahan itu awalnya adalah masalah kasus dugaan penyerobotan tanah warga, yang diduga dijual secara sepihak oleh klien saya,” tutur Azizar, Kamis 02 September 2010 usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Brebes.

Apalagi warga pada saat itu juga melakukan aksi demo secara terus-menerus, menuntut agar masalah kasus sengketa tanah diselesaikan secara hukum. Tapi yang terjadi malah kasus ADD. Ini yang membuat kami keberatan,” tandas Azizar.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita