Selasa, 02/05/2017, 03:34:02
Kasus Dugaan Zinah Anggota Dewan Mulai Disidangkan
Laporan Johari & SL Gaharu

Dengan mengenakan kemeja kuning, terdakwa kasus dugaan perzinahan menjalani sidang perdana (Foto: Dok Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Kasus dugaan perzinahan anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan terdakwa H.  Suprianto, SPdi (41) warga Jalan Jatisari 150 RT 04/05, Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa 02 Mei 2017 pukul 10.00 WIB.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Siti Chotijah SH, dipimpim Ketua Majelis Hakim, Haruno Patriadi SH MH, anggota Haklainul Dunggio SH MH dan Fatarony SH digelar secara tertutup.

Nampak dari balik kaca jendela, terdakwa H Suprianto SPdi memakai kemeja warna kuning dan celana hitam, didampingi kuasa hukum dari Kantor H Imawan Sugiarto SH dan rekan. Terdakwa nampak serius mendengarkan JPU membacakan dakwaan.

JPU dalam dakwaannya sebanyak 3 halaman, mengungkapkan pada hari Sabtu 26 Maret 2016 sekitar pukul 14.00 WIB dan Sabtu 02 April 2016 sekitar pukul 21.30 WIB di Kamar Hotel Bahari Inn Tegal, dan kamar mandi ruang perawatan Wijaya Kusuma I RSU Kardinah Kota Tegal, terdakwa berbuat zinah dengan saksi Rini Setiawati (Penuntutan terpisah-Red). 

Dijelaskan, pada 17 Maret 2016 melalui BBM, terdakwa H Suprianto meminta pertemenan dengan Rini Setiawati. Dari perkenalan lewat BBM itu, Rini Setiawati menampilkan gambar-gambar baju dan terdakwa meminta nomer rekening, kemudian terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp 2 juta untuk dibelikan baju.

Selanjutnya pada Jumat 18 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, di depan Pasar Pagi Kota Tegal, terdakwa dan saksi Rini bertemu, kemudian diajak makan di suatu tempat. Atas perbuatan terdakwa menyebabkan, Rini hamil. 

Imam Samsuri suami sah Rini kaget mengetahui istrinya hamil, namun terdakwa lebih kaget lagi saat Imam Samsuri minta pertangung jawaban agar terdakwa bersedia menikahi istrinya. Permintaan Imam Samsuri ditolak oleh terdakwa, dengan alasan tidak mungkin merusak rumah tangganya yang telah dibina sekian tahun. 

Pada Rabu 27 April 2016 sekitar pukul 18.20 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi Imam Samsuri di Desa Kedungtukang RT 08/03, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya untuk upaya damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun saksi Imam Samsuri tetap pada pendiriannya, yakni minta terdakwa tanggungjawab untuk menikahi Rini. Sampai saat itu terdakwa tetap menolak, bahkan terdakwa minta agar kandungan Rini digugurkan dengan biaya dari terdakwa. Karena tidak ada penyelesaian, akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polres Tegal Kota.

“Ini sidang pertama kasus perzinahan dengan terdakwa H Suprianto SPdi, agendanya pembacaan dakwaan. Pasal yang didakwakan pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP. Sedangkan barang buktinya satu unit Mobil Suzuki Escudo dan bukti pembayaran dari hotel,” ujar JPU Siti Chotijah SH.

Sementara pada sidang lainnya dengan terdakwa Rini Setiawati, dengan JPU Herati SH ditunda karena terdakwa Rini tidak bisa hadir, karena ada urusan keluarga. “Kalau minggu depan tidak bisa hadir akan dijemput paksa,” tegas Herati.

Setelah dibacakan dakwaan oleh JPU, hakim menutup sidang dan akan digelar kembali pada pekan depan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita