Jumat, 09/06/2017, 10:37:11
Gelapkan Uang, Sales Makanan Ringan Diciduk
Laporan Johari

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Satreskrmim Polres Tegal Kota berhasil mengamankan Wisnu Teguh Wicaksana (35) warga Desa Gandasuli RT 01/06, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dari tempat persembunyiannya di Desa Tembarak, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, Jumat 02 juni 2017. Wisnu dituduh menggelapkan uang perusahaan sebessar Rp 667,2 juta.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Semmy Ronny Thabaa SE melalui Kasat Reskrim, AKP Agustinus David P, S.Sos mengatakan, pelaku dilaporkan oleh M. Arum Fuadi (45), Regional Manager PT K33 Distribusi Tegal - Cirebon, distributor makanan ringan yang beralamat di Jalan Mataram Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Menurut Kasat, modus operandinya pelaku membuat order fiktif untuk mengeluarkan barang dari gudang untuk dikirim ke toko-toko. Ternyata barang yang telah dikeluarkan itu dijual sendiri ke orang lain, dan uangnya tidak disetorkan ke perusahaan. 

“Lah uangnya tidak disetorkan ke perusahaan, ya jelas perusahaan rugi toh,” tegas Kasat.

Ditambahkan, karena perbuatan itu sudah dilakukan cukup lama, kurang lebih hampir satu tahun, tentunya perusahaan mengalamai kerugian yang cukup besar. “Kasusnya terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit, ternyata banyak ditemukan order fiktif. Setelah diteliti ternyata pelakunya adalah Wisnu Teguh Wicaksana,” imbuhnya.

Merasa kasusnya terbongkar, lanjut Kasat pelaku melarikan diri dan bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat. Akhirnya Satreskrim berhasil meringkus pelaku dari tempat persembunyiannya.

“Pelaku kami jerat pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Menurut pengkuan pelaku, ia nekat menggelapkan uang perusahaan karena terjerat hutang yang mencapai Rp 130 juta.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita