Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, melarang kepada seluruh pejabat Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungannya, menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Larangan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Brebes ini, berdasarkan Peraturan Manteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan)," tegas Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti SE, Rabu 21 Juni 2017.
Menurutnya, dia akan memberikan saksi tegas terhadap setiap ASN di jajarannya yang diketahui melanggar aturan tersebut. "Kalau ada pejabat ASN di lingkungan Pemkab Brebes yang melanggar aturan ini, saya akan beri sanksi tegas," ucap Idza.
Pihaknya akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan mobil dinas tersebut. "Untuk pengawasan, kami juga akan bentuk tim,” tandasnya.