Senin, 16/10/2017, 04:23:44
Jelang Penutupan, Empat Parpol Belum Mendaftar
Laporan SL Gaharu

Ketua Demokrat Kota Tegal (kanan) didampingi kadernya menyerahkan berkas persyaratan kepada komisioner KPU (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Menjelang penutupan pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kota Tegal ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, hingga Senin 16 Oktober 2017 pukul 15.30 WIB, empat parpol yang memiki kursi di DPRD Kota Tegal belum berkas persyaratan. Pendaftaran akan ditutup tepat pukul 24.00 WIB.

Dijelaskan Komisioner KPU Kota Tegal Devisi Hukum, Elvi Yuniarni, SH sampai pukul 15.30 WIB parpol yang belum menyerahkan berkas persyaratan, yakni salinan bukti keanggotaan parpol yang dilengkapi dengan bukti foto copy KTP dan KTA, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra dan Partai Hanura.

“Kemungkinan keempat parpol ini akan dating pada malam nanti,” ujar Elvi.

Dijelaskan dia, parpol yang sudah mendaftar dan berkas dinyatakan lengkap adalah PDI Perjuangan dengan menyerahkan berkas 442 anggota, Perindo (341), (PSI) Partai Solidaritas Indonesia (304), (Partai Amanat Nasional) PAN (603), PKS (342), Partai NasDem (353), Partai Golkar (1483) dan terakhir pada Senin pukul 13.50 WIB adalah Partai Demokrat dengan menyerahkan 385 bukti keanggotaan.

Kedatangan Partai Demokrat ke KPU Kota Tegal dipimpin langsung Ketua DPD Partai Demokrat Kota Tegal, Eko Kusmono didampingi kader-kadernya, serta dua anggota yang duduk di DPRD Kota Tegal, H Satori dan Hendria Priatmana.

Sementara Divisi SDM dan Partisiapasi Masyarakat KPU Kota Tegal, Thomas Budiono berharap parpol yang belum mendaftar segera datang ke KPU Kota Tegal. Pihaknya siap membantu jika ada kesulitan yang dialami parpol.

“Dengan mereka datang ke KPU, kami bisa memfasilitasi apa yang dibutuhkan dan apa yang menjadi kesulitan parpol,” ajak Thomas Budiono.

Dijelaskan dia, untuk Kota Tegal dengan jumlah penduduk sebanyak 280.000 jiwa, maka setiap partai politik harus menyerahkan minimal 1/1000 atau seper seribunya dari 280.000, atau 280 anggota partai yang dilengkapi dengan bukti KTA dan foto copy KTP.

“Jadi apabila sampai pukul 24.00 WIB nanti malan (Senin 16/10) parpol tidak dating untuk mendaftar, maka secara otomatis parpol tersebut tidak bisa mengikuti Pemilu 2019 di Kota Tegal,” ungkap Thomas Budiono.

Berikut jadwal dan proses Pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Kota Tegal; Penerimaan salinan bukti keanggotaan parpol oleh KPU Kota Tegal mulai 03 Oktober hingga 16 Oktober 2017. Penelitian administrasi 17 Oktober hingga 15 November 2017, kemudian dilakukan penyampaian hasil penelitian administrasi pada 16 dan 17 November 2017,

“Jika masih ada kekurangan atau kesalahan, parpol diminta melakukan perbaikan mulai 18 November sampai 01 Desember 2017,” tutur Thomas.

Selanjutnya KPU akan meneliti lagi administrasi hasil perbaikan, dan pada 12 hingga 14 Desember 2017 disampaikan hasil penelitian perbaikan. Pada 15 Desember hingga 04 Januari 2018, KPU melakukan verifikasi faktual dan pada 04 hingga 06 Januari 2018 disampaikan hasil verifikasi faktual.

Parpol juga diberi kesempatan melakukan perbaikan verifikasi faktual, dan setelah dilakukan perbaikan KPU menyusun Berita Acara verifikasi factual pada 04 dan 05 Februari 2018. Puncaknya pada 17 Februari 2018 ditetapkan parpol peserta Pemilu 2019.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita