Selasa, 17/10/2017, 02:39:56
Ops Sikat Candi, Polres Tegal Kota Ungkap 8 Kasus
Laporan Johari

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Agustinus David

PanturaNews (Tegal) - Operasi Sikat Candi 2017 yang telah digelar selama 20 hari mulai 25 September sampai 14 Oktober 2017, Polres Tegal Kota berhasil ungkap 8 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dari 8 kasus itu, 3 diantaranya merupakan target operasi (TO) kasus lama dan 5 hasil ungkap selama bulan Oktober. Hal itu dikatakan Kapolres Tegal Kota, AKBP Semmy Ronny Thabaa SE melalui Kasat Reskrim, AKP Agustinus David SE, Senin 16 Oktober 2017.

Menurut Kasat Reskrim, selama Ops Sikat Candi 2017 Reskrim berhasil ungkap TO Curas dengan TKP di depan WR Rakapok Jalan Tentara Pelajar, yakni pejambretan HP. Sedangkan  2 TO Curat yang berhasil diungkap, TKP Jalan Salak Gang Kesemek Kelurahan Kraton, pencurian sepeda motor Honda Vixion serta pencurian sepeda motor Mio dengan TKP Jalan AR Hakim. “Tiga kasus ini memang TO, karena kejadiannya sebelum Ops Sikat Candi,” kata Kasat.

Lebih lanjut diungkapkan selain ungkap kasus-kasus TO,  Satreskrim juga berhasil ungkap 5 kasus selama gelar Ops Sikat Candi  diantaranya kasus pencurian di Hotel Primier Biz dan Transmart dengan modus menunggu lengah korban. Selanjutnya ungkap pencurian HP di Sumurpanggang, HP di SMA 1 dan pencurian jam tangan di Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Jadi selama ops Sikat Candi 2017 yang digelar 20 hari dan berakhir tanggal 14 Oktober , Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil ungkap 8 kasus,” tegasnya.

Dari 8 kasus yang berhasil diungkap itu, jumlah tersangka 8 orang kini sudah meringkuk di tahanan Mapolres Tegal Kota.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita