Jumat, 27/10/2017, 04:54:05
Dewi: 5 Point Penting di UU Pemilu Harus Dipahami
Laporan SL Gaharu

Dewi Aryani memaparkan tentang UU Pemilu (atas), dan peserta bertanya seputar pelaksanaan Pemilu (Foto: Dok/Rio)

PanturaNews (Tegal) - Ada 5 poin penting dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yaitu tentang sistem Pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara, dan alokasi kursi per Daerah Pemilihan (Dapil) perlu dipahami masyarakat.

Demikian dikatakan Anggota Komisi 9 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, DR. Dewi Aryani, MSi mengawali kegiatan kunker perorangan, reses dan sosialisasi UU Pemilu yang digelar di Rumah Aspirasi Dewi Aryani di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, 27 Oktober 2017 siang.

Sosialisasi UU Pemilu dihadiri lebih dari 300 orang dari berbagai unsur masyarakat di Kabupaten Tegal. Reses akan dilanjutkan di hampir 18 kecamatan. “Kegiatan yang akan digelar bertemakan kesehatan, ketenagakerjaan, program padat karya, bantuan sosial dan lainnya,” ujar Dewi Aryani yang akrab disapa DeAr.

Mengawali masa resesnya adalah Sosialisasi UU Pemilu. Pada kegiatan ini, Dewi Aryani mengajak seluruh masyarakat Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes), untuk mengawal bersama-sama proses demokrasi yang sedang maupun akan berjalan. Sehingga yang dipilih dan juga yang memilih akan menang bersama-sama.

"Kita edukasi masyarakat untuk memilih anggota legislatif yang memiliki orientasi kinerja, bukan sekedar untuk bergaya mengejar status sosial saja. Biasanya jika hanya karena status sosial, itu dilakukan dengan cara transaksional," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Dewi mengajak dialog peserta dan memberi kesempatan Tanya jawab. Karena itu, banyak warga yang bertanya tentang UU Pemilu, dan pelaksanaan Pemilu tahun 2019.

Kepada peserta sosialisasi, politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa 5 poin penting dalam UU Pemilu yang perlu dipahami adalah, poin ke 1 sistem Pemilu proporsional terbuka yang dianggap lebih demokratis dan meningkatkan partisipasi pemilih, adalah sistem yang memberikan kebebasan kepada pemilih untuk memilih calon/wakil yang diinginkannya di kertas suara yang memampang nama calon dan partainya.

“Dengan begitu yang terpilih adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak dari pemilih,” ujar Dewi Aryani.

Poin ke 2, lanjutnya, tentang ambang batas pencalonan presiden atau yang disebut dengan presidential threshold adalah poin penting lainnya. Presidential threshold yang akhirnya diputuskan adalah 20-25 persen. Dengan penjelasan bahwa 20 persen untuk suara kursi di DPR, atau 25 persen untuk suara sah nasional.

Lebih lanjut dijelaskan DR. Dewi Aryani, bahwa ketentuan ini sudah diberlakukan pada Pemilu 2009 dan 2014 lalu, dan akan diberlakukan juga dalam Pemilu 2019 mendatang.

Poin ke 3 ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang disahkan yaitu di angka 4 persen. Jika ada partai yang perolehan suaranya belum mencapai 4 persen pada pemilihan legislatif, maka calon dari partai tersebut tidak akan lolos sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Sedangkan poin ke 4 mengenai metode konversi suara, dimana yang digunakan adalah metode sainte lague murni. Cara penghitungan dengan membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil, dengan empat angka konstanta sesuai rumus (angka 1,3,5,7). Konstanta awalnya dimulai dengan angka 1. Kemudian akan dilanjutkan dengan membagi dengan angka ganjil berikutnya. Setelah itu, hasilnya diperingkat sesuai dengan jumlah kursi dalam suatu dapil.

“Dengan kata sederhana, bahwa pembaginya bukan menurut kuota kursi, melainkan perolehan suara dibagi 1,3,5,7 untuk urutan masing masing kursi,” terangnya.

Menurut Dewi Aryani, metode sainte lague murni ini dinilai lebih adil, dengan melihat jumlah perolehan besar kecilnya suara yang diperoleh oleh partai besar maupun partai kecil. Partai dengan perolehan suara besar, akan mendapatkan lebih banyak kursi. Sedangkan partai dengan perolehan suara kecil juga akan mendapatkan kursi yang lebih sedikit pula.

“Poin penting terakhir yaitu mengenai alokasi kursi per dapil, atau disebut dengan istilah district magnitude, yaitu 3-10. Dimana jumlah kursi di dapil paling kecil adalah 3 kursi, dan jumlah kursi maksimumnya adalah 10 kursi,” tandasnya.

Setelah gelar sosialisasi UU Pemilu, dijadwalkan Dewi Aryani akan turun ke hampir 18 kecamatan di Kabupaten Tegal selama kurun waktu reses hingga 13 November 2017. “Saya akan turun langsung ke 18 kecamatan se Kabupaten Tegal,” pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita