Senin, 23/04/2018, 08:04:34
Kasus Pembunuhan Istri dan Balita Direkonstruksi
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Rekontruksi kasus pembunuhan digelar di halaman Sat Reskrim Polres Brebes (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Kepolisian Resor (Polres) Brebes, Jawa Tengah, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Ibu dan anak, Koniti (38) dan Dimas Adi Rizki Saputra (1) yang dilakukan oleh Tarmuji (32), di halaman Mapolres setempat, Senin 23 April 2018.

Sebagaimana diketahui Tarmuji adalah seorang pelaku yang merupakan suami sekaligus ayah dari korban yang dilakukan di Desa Luwungragi 10/1 Kecamatan Bulakamba, Kabupten Brebes.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan itu, ada 11 adegan yang diperagakan oleh tersangka di halaman Mapolres Brebes. Namun, tidak dihadiri oleh pihak keluarga korban. Sementara, untuk anak balitanya yang tewas itu, dalam peragaannya diganti dengan boneka.

"Rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilaksanakan di halaman Mapolres Brebes, karena melihat faktor keamanan tersangka. Tapi di desain sesuai dengan
yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), "ujar Kapolres Brebes AKBP Sugiarto melalui Kanit 1 Rekrim IPTU Reza Firmansyah.

Reza menjelaskan, dalam adegan rekonstruksi itu, diperagakan dimana kejadian pada hari Senin malam 12 Februari 2018, yaitu berawal saat terjadi cekcok mulut antara tersangka dan istrinya (korban).

Kemudian pada keesokan harinya, Selasa 13 April dinihari, Tarmudi yang terbangun dari tidur langsung mengambil cobek (layah-ree) batu, yang selanjutnya digunakan untuk memukul kepala sang istri beberapa kali hingga tewas.

Dalam adegam itu, tersangka juga sempat menutupi kepala istri yang sudah tidak bergerak menggunakan bantal.

Kejadian tersebut membuat Dimas Adi Rizki yang tengah tidur dalam satu kamar terbangun. Melihat anaknya terbangun, oleh tersangka anak kandungnya yang baru berusia 1 tahun ini, langsung dicekik dan dibawa ke dapur.

Setelah itu, dipukul bagian lehernya dengan menggunakan pecahan cobek yang pecah menjadi tiga bagian setelah digunakan untuk memukul istrinya.

Didapur itu juga, oleh tersangka kemudian korban bayi (Dimas-red) dipotong lehernya dengan menggunakan pisau yang diambil oleh tersangka yang terletak dibawah kompor. Usai melakukan perbuatan biadab itu, Tarmuji membuang potongan tubuh dan kepala Dimas melalui pintu belakang rumah.

Selanjutnya, usai menghabisi keduanya, sebelum meninggalkan rumah tersangka sempat merokok dan berganti baju yang kemudian bertemu dengan beberapa orang saat berada diluar rumah.

Pada akhirnya tidak lebih dari 48 jam tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Brebes di Desa Jagalempeni, Kecamatan Wanasari Brebes.

Disinggung masalah kejiwaan yang dialami oleh Tersangka, Reza menyampaikan, bahwa selama dalam penyidikan pihaknya telah mendatangkan psikiater (ahli jiwa) untuk memeriksa kondisi tersangka.

Terkait hasilnya, Reza menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaaan dan Pengadilan yang akan memutuskan kasus tersebut.

Rekonstruksi yang digelar di halamam Sat Reskrim tersebut juga tampak hadir, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes Bakhtiar Agung serta beberapa Saksi dan Pengacara tersangka.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita