Selasa, 10/07/2018, 19:58:45
Hadapi Gugatan, KPU dan Kejaksaan Teken MoU
LAPORAN JOHARI & SL. GAHARU

Kajari Tegal (kiri) dan Ketua KPU Kota Tegal (kanan) tandatangani MoU hadapi gugatan di MK (Foto: Dok/Johari)

PanturaNews (Tegal) - Untuk menghadapi gugatan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tegal Nomor Urut 5, Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum (Habib Ali-Tanty) di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kota Tegal teken MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Selasa 10 Juli 2018.

Diketahui, Paslon Habib Ali-Tanty mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Kota Tegal tentang rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Tegal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan telah diterima MK dengan Nomor 1/PAN/PHP-KOT/2018 tertanggal 5 Juli 2018 pukul 10.16 WIB.

Dengan demikian, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2018 dari Paslon Nomor Urut 4 tersebut menunggu teregistrasi ke dalam BRPK pada 23 Juli 2018. Sedangkan persidangan perdana PHP Kada Tahun 2018, akan dimulai pada 26 Juli 2018.

Memorandum of Understanding (MoU) itu guna menyatakan satu visi, antara KPU dan Jaksa Pengacara Negera (JPN) dalam persidangan di MK nanti. Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko SH, usai teken MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tegal, Jaenudin SH MH.

“Saya percaya pengacara negara ini mumpuni menghadapi sidang gugatan nanti, karena sudah punya pengalaman,” ungkap Agus Wijonarko.

Selain itu, lanjut Agus, rencananya juga akan dibackup oleh pengacara dari KPU RI. “Kami berharap nanti akan sinkron dan sinergi dalam menghadapi gugatan tersebut,“ ujarnya.

“Pada intinya, KPU Kota Tegal sudah siap dalam menghadapi gugatan ini. Namun kita masih menunggu sampai tanggal 23 Juli 2018, karena pada tanggal itu MK akan meregistrasi kasus ini akan lanjut sampai sidang atau tidak,” imbuhnya

Terkait Surat Kuasa Khusus (SKK) tersebut, Agus Wijonarko menambahkan bahwa SKK akan diberikan apabila sudah ada pemberitahuan teregistrasi dari Mahkamah Konstitusi. “Karena nomor regestrasi dari MK akan ditulis dalam SKK tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jaenudin mengatakan pihaknya menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari KPU Kota Tegal. “MoU itu baru seremonialnya saja, intinya kami baru bisa kerja setelah ada Surat Kuasa Khusus yang diberikan untuk mendampingi KPU dalam sidang gugatan Pilkada di MK nanti,” tegas Kajari.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita