Senin, 16/07/2018, 22:17:10
Wanita Pengedar Sabu Menangis Saat Diinterogasi
LAPORAN JOHARI

Wanita pengedar sabu menangis saat Kapolres Tegal Kota menanyakan sabu di dapat dari mana (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Seorang ibu rumah tangga, NR (34) warga Kelurahan Kalinyamat Wetan RT. 02 RW. 02, Kecamatan Tegal Salatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, menangis saat dimintai keterangan oleh penyidik Satnarkoba Polres Tegal Kota.

NR ditangkap di rumahnya, Senin 16 Juli 2018 pukul 10.00 WIB. Petugas mendapatakan barang bukti sabu siap edar sebanyak 26 paket atau seberat 29 gram yang disimpan di gudang dan tas. Ia menangis dengan alasan punya anak yang masih menyusu.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Suharto SH, mengatakan ditangkapnya NR, hasil pengembangan tiga orang narapidana Lapas Tegal, yang saat dilakukan penggeladahan oleh petugas Lapas dan Satnarkoba, kedapatan menyimpan sabu seberat 0,28 gram yang diduga sisa usai pesta sabu.

Ketiga narapidana diantaranya Sugiarto alias Batok (40) terpidana narkoba yang diketahui suami dari NR, Moh. Munaji (35) terpidana narkoba dan Agus Salim (34) terpidana pencurian dengan pemberatan (Curat).  

“Tersangka NR ini istri dari Sugiarto alias Batok, terpidana kasus narkoba,” terang Kasat Narkoba AKP Suharto.

Sebelumnya lanjut AKP Suharto, jajaran anggota Satuan Resnarkoba Polres Tegal Kota bekerjasama dengan Petugas Lapas Kelas IIB Tegal, mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya  ada pesta sabu didalam salah satu sel kamar narapidana narkoba Lapas Kelas IIB Tegal.

“Kemudian Petugas Lapas Kelas IIB Tegal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Minggu (15/7/18) pukul 12.00 -13.00 wib,” ungkapnya.

Petugas Lapas dan anggota Satnarkoba kemudian melakukan sidak dan pemeriksaan di kamar 4 blok B yang ditempati oleh tiga pelaku, selanjutnya petugas mendapati atau menemukan seperangkat alat hisap Bong yang terbuat dari botol air mineral bertuliskan NINE STARS di pojokan kamar mandi, serta menemukan bungkusan plastik klip berisi sabu sebanyak 1 (satu) paket di sela-sela tempat tidur.

“Atas kejadian tersebut tiga pelaku yaitu Sugiarto alias Batok (40) narapidana Narkoba, Moh. Munaji (35) Narapidana Narkoba dan Agus Salim (34) Narapidana Pencurian dengan Pemberatan beserta barang bukti dibawa ke Polres Tegal Kota, guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Suharto.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket sabu dengan berat kotor 0,28 gram ditimbang berikut plastik klip-nya, 1 perangkat alat hisap atau Bong terbuat dari botol air mineral.

Dari nyanyian ketiga narapidana, barang haram itu didapat dari istri Batok yakni NR. Akhirnya Senin, 16 Juli 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, NR berhasil diamankan, beserta barang bukti  26 paket sabu dengan berat 29 gram yang ditemukan di gudang di rumahnya. Kini anggota Satnarkoba masih memburu pemasok sabu kepada NR.

“Selanjutnya kami memburu pelaku pemasok barang haram ke NR,” pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita