Jumat, 17/08/2018, 23:45:20
Ratusan Napi Lapas Brebes dan Tegal Dapat Remisi
Laporan Tim PanturaNews

Bupati Brebes menyerahkan Remisi Khusus (RK) HUT RI ke 73 di Lapas Brebes (Foto: Takwo)

PanturaNews (Brebes) - Sebanyak 142 dari 248 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, mendapatkan Remisi Khusus (RK) HUT RI ke 73. Para napi itu mendapatkan remisi bervariasi, satu diantaranya langsung bebas.

Di Kota Tegal, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor W13-1127.PK.01.02 Tahun 2018 tentang Remisi Umum 17 Agustus 2018 Tanggal 14 Agustus 2018, maka narapidana Lapas Tegal mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 123 orang, dan Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 2 orang.

Penyerahan remisi dilakukan Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti, SE, MH usai Upacara detik detik Proklamasi Kemerdekaan RI. Sedangkan di Kota Tegal, penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Plt Walikota Tegal, HM Nursholeh didampingi Kepala Lapas Kelas II B Tegal, Irwan Bc.IP S.Sos MSi kepada dua perwakilan warga binaan Eka dan Erlin di halaman Lapas Tegal, Jumat 17 Agustus 2018.

Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Maliki mengatakan, remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan pemberian remisi. Diantaranya, terkait tingkah laku selama di dalam Lapas, serta tidak terdaftar dalam register buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

"Jumlah yang kita usulkan ada 145 napi. Namun yang turun hanya 142 napi, sisanya belum memenuhi syarat," ungkapanya.

142 napi tersebut, kata dia, terdiri dari dua RK. Diantaranya 139 napi masuk RK umum 1 dan tiga orang masuk dalam RK Umum 2. Khusus satu napi di RK Umum 2 langsung bebas, dua sisanya masih harus menjalani kurungan penjara subsider (denda).

"Yang langsung bebas satu orang. Sisanya (napi penerima RK Umum 2) masih harus menjalani kurungan penjara subsider (denda) dari tindakan yang dilakukan," tuturnya.

Sementara Kepala Lapas Tegal, Irwan Bc.IP S.Sos MSi menyampaikan, berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Lapas dan atas dasar ketentuan yang berlaku dalam tata cara pemberian remisi, maka Lapas Tegal mengusulkan 125 narapidana untuk mendapatkan remisi umum, yang besarnya mulai satu bulan hingga lima bulan.

Irwan menambahkan, namun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor W13-1127.PK.01.02 Tahun 2018 tentang Remisi Umum 17 Agustus 2018 Tanggal 14 Agustus 2018, maka narapidana Lapas Tegal mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 123 orang dan Remisi Umum II (langsung bebas) 2 orang.

"Kami masih terus mengharapkan bantuan dan kerjasama serta peran aktif dari Pemerintah Kota Tegal, dalam bentuk kegiatan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, maupun pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan," tutur Irwan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita