Rabu, 19/09/2018, 22:13:34
3 Kontraktor Kembalikan Kelebihan Pembayaran
LAPORAN NINO MOEBI

Gedung Olah Raga Mini di Kecamatan Tegal Selatan (Foto: Nino)

PanturaNews (Tegal) - Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kota Tegal, Jawa Tengah, telah menerima kelebihan pembayaran dari tiga kontraktor sebesar Rp 147.399.366.

Tiga kontraktor itu masing-masing PT Findomuda Desain Cipta Jalan Gandaria Tengah III Nomor 21 Kramat Pela, Jakarta Selatan, telah mengembalikan kelebihan pembayaran dan setor ke Kas Umum Daerah Kota Tegal, pada 26 Mei 2017 sebesar Rp 117.605.366.

Hal itu karena adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah Nomor 45C/BPK/XVIII.SMG/05/2018 atas kelebihan volume pekerjaan yang telah dibayarkan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana olah raga, pekerjaan pembangunan Gedung Olah Raga Mini di Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal Tahun 2016.

CV Murni Jalan Citarum Kota Tegal juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 4.852.000 untuk pembayaran kelebihan kegiatan pekerjaan pembangunan Stadion Yos Sudarso Tahun 2017 dan diterima oleh kas umum daerah Kota Tegal, 20 Juli 2018.

Sedangkan PT Maestra Persada Sejahtera Jalan Cut Nyak Dien, Kalisapu, Slawi Kabupaten Tegal, telah mengembalikan sebesar Rp 24.942.000 atas kelebihan pembayaran kegiatan pekerjaan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Jalan Setiabudi Tahap I tahun 2017 dan diterima oleh kas umum daerah 20 Juli 2018.

"Berdasarkan temuan BPK pada 2017 terdapat kekurangan volume pekerjaan yang harus diselesaikan namun, pembayaran sudah dilakukan sehingga muncul kelebihan pembayaran," kata Kepala Disporapar Kota Tegal, Cucuk Daryanto, saat dikonfirmasi Rabu 19 September 2018.

Tiga kontraktor pelaksana yang dimaksud, sudah melaksanakan tanggung jawabnya dengan mengembalikan kelebihan pembayaran.

"Sudah ditindaklanjuti dan sudah disetorkan ke kas daerah, buktinya sudah terlampir," pungkas Cucuk


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita