|
PETA atau denah yang menggambarkan tata letak sebuah wilayah dari Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), merupakan bagian terpenting dari produk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tata ruang wilayah suatu daerah.Peta RTRW mengambarkan kawasan, zona suatu perkotaan.
Dari peta itu bisa diketahui letak kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan dan jasa serta sarana dan prasarana perkotaan lain yang mendukung kegiatan perekonomian, serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Peta ibarat tubuh bagi Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Karena pentingnya sehingga keakurasiaannya harus dijaga dan tidak boleh dipandang sebelah mata dan diubah-ubah semaunya oleh siapapun tanpa melalui mekanisme yang benar. PETA Rencana Tata Ruang Wilayah dibuat pakai skala, sehingga kalau ada bagian dari Peta yang bergeser maka titik koordinatnya pun akan berubah. Apabila pergeserannya banyak maka titik kordinatnya pun bergeser banyak atau pindah lokasi.
Terjadinya pergeseran bagian peta bisa menimbulkan permasalahan yang komplek dikemudian hari. Permasalah tersebut bisa berupa sengketa lahan, sulitnya Perda diterapkan dilapangan karena bersangutan dengan hak masyarakat maupun permasalahan sosial lainnya. Sehingga kalau mau ada perubahan bagian dari peta RTRW haruslah melalui pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus). Mekanisme di dalam kinerja Pansus pun harus sehat, bebas dari intervensi pihak manapun.
Seperti kita ketahui, skala peta RTRW Kota Tegal tahun 2011-2030 adalah 1:35.000 (satu banding tiga puluh lima ribu). Artinya bila ada bagian dari peta RTRW terjadi pergeseran 0,5 cm maka sebenarnya telah bergeser 17.500 cm atau 175 m dari posisi semula. Bagian apapun yang telah tertuang di peta Raperda RTRW yang sudah disahkan dalam rapat Pansus RTRW tidak bisa diubah secara sepihak oleh pihak manapun akan tetapi harus melalui pembahasan dan persetujuan dari Pansus RTRW.
Apabila ada penambahan maupun pengurangan bagian dari Raperda RTRW tanpa melalui pembahasan dan persetujuan di Rapat Pansus RTRW maka itu pelanggaran berat yang bisa berimplikasi pada ranah hukum kalau ada pihak-pihak yang mempermasalahkannya.
Perda RTRW adalah perda yang sangat strategis dan punya pengaruh besar terhadap perkembangan pembangunan suatu daerah baik itu kabupaten atau kota. Perda RTRW juga rawan sekali dimanfaatkan oleh para pemilik modal yang tidak bertanggung jawab untuk bisa menguasai lahan yang strategis (memiliki nilai ekonomi tinggi) sebanyak-banyaknya untuk dibisniskan, baik itu untuk bisnis property atau bisnis-bisnis yang lain yang cenderung merugikan pemerintah daerah ataupun masyarakat umum lainnya.
Kondisi demikian akan bisa bertambah rawan apabila pemilik modal yang tidak bertanggungjawab itu dekat hubungannya dengan para penentu kebijakan di daerah yang bersangkutan. Penetapan Raperda RTRW Tahun 2011-2030 yang belum selesai sepenuhnya jelas sangat disayangkan karena ada banyak perubahan baik itu berupa pengurangan maupun penambahan yang belum disahkan oleh Pansus RTRW. Jujur, Raperda RTRW Tahun 2011-2030 Kota Tegal yang kabarnya sudah ditetapkan melalui rapat paripurna adalah cacat hukum.
Perlu digaris bawahi, dengan ditetapkannya Perda RTRW itu tidak secara otomatis Perda RTRW Tahun 2011-2030 bisa langsung diterapkan. Perda tersebut masih harus dilengkapi dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(Rofii Ali adalah Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal periode 2009-2014 dari Fraksi PKS)