Kamis, 01/12/2011, 15:06:13
Kasus Freeport, Hilangnya Nurani Pemerintah (Bagian I)
Oleh: Dr. (cand.) Dewi Aryani, M.Si

Situasi politik dan keamanan di Papua hingga kini masih memanas. Diawali dengan aksi penembakan yang terjadi berulang kali terhadap karyawan PT Freeport dan unjuk rasa oleh karyawan yang menuntut kesejahteraan.

Kejadian berlanjut dengan aksi penembakan yang menimpa Kapolsek Kota Mulia, Ajun Komisaris Dominggus Otto Awes. Kemudian penembakan pos Brimob dan berbagai gejolak lainnya. Hingga saat ini, belum satu pun pelaku pembunuhan yang terungkap identitasnya dengan jelas dan gamblang.

Gejolak Papua (Freeport) bukan kali ini saja terjadi. Selama 44 tahun aktivitas pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua telah menorehkan catatan buruk bagi penghormatan hak asasi manusia (HAM) Indonesia di mata internasional. Kerusakan lingkungan, kemiskinan masyarakat lokal, perampokan hak ulayat, kekerasan, dan pembunuhan yang berulang terjadi terhadap manusia Papua di sekitar Freeport telah menjadi keprihatinan komunitas nasional, bahkan internasional.  

Namun, sejauh ini belum ada solusi administratif, sistematis, dan holistik yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang telah berlarut-larut. Bila kita jujur, sesungguhnya akar permasalahan carut-marut Freeport ada pada Kontrak Karya PT Freeport itu sendiri. Wajah kebijakan pertambangan yang rapuh hingga sistem administrasi yang korup.

Kontrak Karya, Berpihak Siapa?

Sejauh ini, PT Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Ertsberg (1967 s.d. 1988) dan tambang Grasberg (1988-sekarang), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika.

Pada tanggal 5 April 1967, Kontrak Karya (KK) I antara pemerintah Indonesia dan Freeport Sulphur Company, melalui anak perusahannya PT Freeport Indonesia Incorporated (Freeport) ditandatangani. Peristiwa ini menjadi penandatanganan KK Generasi I di Indonesia. Tak hanya itu, KK ini juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang Pertambangan Nomor 11 Tahun 1967 yang disahkan pada bulan Desember 1967, atau delapan bulan berselang setelah penandatanganan KK.

Lahan ekplorasi yang diserahkan pemerintah kepada Freeport mencakup areal seluas 10.908 hektare untuk lama kontrak 30 tahun, terhitung sejak kegiatan komersial pertama dilakukan. Pada bulan Desember 1972, pengapalan 10.000 ton tembaga dari tambang Ertsberg dilakukan untuk kali pertamanya ke Jepang.

Kontrak Karya I mengandung banyak kelemahan mendasar dan sangat merugikan pihak Indonesia. Dalam operasi pertambangan, pemerintah Indonesia tidak mendapatkan manfaat yang proposional dengan potensi ekonomi yang sangat besar di wilayah pertambangan tersebut. Akibat belum adanya ketentuan tentang lingkungan hidup saat itu, sejak dari awal Freeport telah membuang tailing ke Sungai Ajkwa sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Pengaturan perpajakan sama sekali tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU Perpajakan yang berlaku, misalnya, Freeport tidak wajib membayar PBB atau PPN. Tidak ada kewajiban bagi Freeport untuk melakukan community development. Akibatnya, keberadaan Freeport di Irian Jaya tidak memberi dampak positif secara langsung terhadap masyarakat setempat.

Freeport juga memperoleh kelonggaran fiskal antara lain, tax holiday selama 3 tahun pertama setelah mulai produksi. Untuk tahun berikutnya selama 7 tahun, Freeport hanya dikenakan pajak sebesar 35%. Setelah itu, pajak yang dikenakan meningkat menjadi sekitar 41,75%.

Kita tidak mempunyai data yang akurat tentang berapa besar produk tambang yang sudah dihasilkan dari tambang Ertsberg. Dalam perencanaan dan kesepakatan awal, tampaknya disetujui bahwa wilayah tambang ini hanya akan memproduksi tembaga, dan ini yang menjadi dasar mengapa pada awalnya lokasi pertambangan dinamakan Tembagapura.

Di samping tembaga, tambang Ertsberg ternyata juga menghasilkan emas. Emas, yang semula dinilai hanyalah by product, belakangan menjadi produk utama Freeport. Hal ini konon disebabkan semakin tingginya konsentrat emas dan perak dalam bahan galian dan dalam deposit yang ditemukan.

Kita tidak terlalu yakin tentang klaim emas adalah by product ini, karena pada saat itu tidak ada orang Indonesia yang mengikuti proses pemurnian konsentrat. Apalagi, pada periode awal penambangan, pemurnian konsentrat dilakukan di luar negeri, baik di Jepang maupun di Amerika. Di samping itu, Freeport pun belum menjadi perusahaan terbuka yang harus menjalankan prinsip good corporate governance. Dengan demikian, bisa saja sejak awal sebenarnya Freeport telah menghasilkan emas dan atau bahkan perak, tetapi hal ini tidak dideklarasikan, atau disengaja disembunyikan dari pemerintah.

Pada tahun 1995, Freeport baru secara resmi mengakui menambang emas di Papua setelah (1973-1994) mengaku hanya sebagai penambang tembaga. Jumlah volume emas yang ditambang selama 21 tahun tersebut tidak pernah diketahui publik, bahkan oleh orang Papua sendiri.

Keuntungan yang sangat besar terus diraih Freeport, hingga Kontrak Karya I diperpanjang menjadi Kontrak Karya II yang tidak direnegosiasi secara optimal. Indonesia ternyata tidak mendapatkan manfaat sebanding dengan keuntungan besar yang diraih Freeport. Ketentuan-ketentuan fiskal dan finansial yang dikenai kepada Freeport ternyata jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan yang berlaku negara-negara Asia dan Amerika Latin.

Perpanjangan Kontrak Karya II seharusnya memberi manfaat yang lebih besar karena telah ditemukannya potensi cadangan baru yang sangat besar di Grasberg. Kontrak telah diperpanjang pada tahun 1991, padahal Kontrak Karya I baru berakhir pada tahun 1997.

Kontrak Karya II ini tidak banyak mengalami perbaikan untuk memberikan keuntungan finansial tambahan yang berarti bagi pihak Indonesia. Perubahan yang terjadi hanyalah dalam hal kepemilikan saham dan dalam hal perpajakan. Sementara itu, besarnya royalti tidak mengalami perubahan sama sekali, meskipun telah terjadi perubahan jumlah cadangan emas. Penemuan emas di Grasberg merupakan cadangan emas terbesar di dunia.

Dalam Kontrak Karya II, ketentuan menyangkut royalti atau iuran eksploitasi/ produksi (Pasal 13), menjelaskan bahwa sistem royalti dalam kontrak Freeport tidak didasarkan atas persentase dari penerimaan penjualan kotor (gross revenue), tetapi dari persentase penjualan bersih. Penjualan bersih adalah penjualan kotor setelah dikurangi dengan biaya peleburan (smelting), biaya pengolahan (refining), dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan Freeport dalam penjualan konsentrat. Persentase royalti yang didasarkan atas prosentase penerimaan penjualan bersih juga tergolong sangat kecil, yaitu 1%-3,5% tergantung pada harga konsentrat tembaga, dan 1% flat fixed untuk logam mulia (emas dan perak).

Di dalam kontrak Freeport, besaran iuran tetap untuk wilayah pertambangan yang dibayarkan berkisar antara US$ 0,025-0,05 per hektar per tahun untuk kegiatan Penyelidikan Umum (General Survey), US$ 0,1-0,35 per hektare per tahun untuk kegiatan Studi Kelayakan dan Konstruksi, dan US$ 1,5-3 per hektare per tahun untuk kegiatan operasi eksplotasi/produksi. Tarif iuran tersebut, di seluruh tahapan kegiatan, dapat dikatakan sangat kecil, bahkan sangat sulit diterima akal sehat. Dengan kurs 1 US$ = Rp9.000,00 maka besar iuran Rp225,00 hingga Rp27.000,00 per hektare per tahun.

Menyangkut pengawasan atas kandungan mineral yang dihasilkan, dalam kontrak Freeport tidak ada satu pun yang menyebut secara eksplisit bahwa seluruh operasi dan fasilitas pemurnian dan peleburan harus seluruhnya dilakukan di Indonesia dan dalam pengawasan Pemerintah Indonesia. Pasal 10, poin 4 dan poin 5, memang mengatur tentang operasi dan fasilitas peleburan dan pemurnian tersebut yang secara implisit ditekankan perlunya untuk dilakukan di wilayah Indonesia. Namun, tidak secara tegas dan eksplisit bahwa hal tersebut seluruhnya (100%) harus dilakukan atau berada di Indonesia. Hingga saat ini, hanya 29% saja dari produksi konsentrat yang dimurnikan dan diolah di dalam negeri. Sisanya (71%) dikirim ke luar negeri, di luar pengawasan langsung dari pemerintah Indonesia. (Bersambung)

(Dr. (cand.) Dewi Aryani, M.Si adalah Anggota Komisi VII (ESDM, Ristek dan Lingkungan HIdup) DPR RI Periode 2009 – 2014)


 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita