Selasa, 06/12/2011, 11:00:04
Arteria Dahlan: Gugatan Syamsul Bayan Melenceng Dari Aturan
Takwo Heriyanto

Arteria Dahlan SH

PanturaNews (Brebes) - Sidang kasus perdata penjaringan Wakil Bupati (Wabup) Brebes, Jawa Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Selasa 06 Desember 2011. Penggugat, yakini Syansul Bayan, menggugat proses penjaringan yang dilakukan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes.

Menanggapi gugatan tersebut, pengacara DPP PDI Perjuangan, Arteria Dahlan SH, perwakilan dari pihak tergugat mengatakan, gugatan-gugatan yang disampaikan Syamsul Bayan jauh dari fakta hukum.  

Persoalan sengketa penjaringan wabup adalah urusan internal partai. Begitu juga dengan rekomendasi untuk wabup terpilih, Hj. Idza Priyanti, adalah kewenangan dari DPP bukan DPC.

"Sehingga kalau Syamsul Bayan menggugatnya ke DPC, adalah sudah melenceng dari aturan yang ada," ujar Arteria.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan gugatan yang disampaikan penggugat, Syamsul Bayan tidak didampingi pengacaranya yaitu Firdaus SH. Sedangkan pengacara DPP PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, yang mewakili pihak tergugat mengatakan, gugatan-gugatan yang disampaikan Syamsul Bayan jauh dari fakta hukum.

Meski begitu, majelis hakim menghendaki sidang tersebut tetap dilanjutkan. Hadir dalam persidangan ini, yakni dari pihak tergugat yang diwakili oleh pengacara dari DPP PDI Perjuangan, Artaeria Dahlan SH.

Para tergugat adalah Penanggung Jawab Panitia Penjaringan Cawabup PDIP Brebes, H Ilia Amin. Wakil Ketua Panitia Penjaringan Cabwabup PDIP Brebes. Ketua DPC PDIP Brebes H Indra Kusuma Ssos. Ketua DPD PDIP Jateng, Murdoko dan Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Sukarno Putri.

Dalam pembacaan gugatan dihadapan majelis hakim, Syamsul Bayan yang mengklaim dirinya dari kader PDI Perjuangan, mengatakan pihaknya menggugat proses penjaringan yang dilakukan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, dengan nilai ganti rugi material dan inmaterial sebesar Rp 13 miliar.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim agar melakukan penyitaan jaminan. Sebab, menurutnya proses penjaringan Wabup dinilai cacat hukum.

Diberitakan sebelumnya, terkait dengan gugatan perdata yang diajukan ke PN Brebes mengenai proses penjaringan wabup, kata Arteria, adalah materi gugatannya sama sekali tidak berkualitas dan manipulatif. Pihaknya juga tidak akan menanggapi gugatan tersebut, termasuk dengan melakukan negosiasi yang dikehandaki Syamsul Bayan.


 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita