Selasa, 27/12/2011, 11:03:33
Kasus Penjaringan Cawabup, Syamsul Bayan Cabut Gugatan
Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Syamsul Bayan, SH MH, penggugat kasus penjaringan Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang dilaksanakan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dilaporkan mengundurkan diri, karena telah mencabut gugatanya di Pengadilan Negeri (PN) Brebes.

Hal tersebut diungkapkan perwakilan kuasa hukum pihak tergugat dari DPC PDI P Kabupaten Brebes, Arteria Dahlan SH, kepada PanturaNews, Selasa 27 Desember 2011, sebelum sidang jawaban pembacaan atas gugatannya di PN Brebes.

Namun demikian, ketika ditanya apa yang menjadi alasan pihak penggugat mencabut gugatanya tersebut, Arteria enggan untuk menjelaskannya. Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDIP Kabupaten Brebes, Cahrudin. Menurutnya, kasus perdata yang masih berjalan ini, tidak mau di ekspos media.

"Itu memang perintah dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, H. Indra Kusuma S.Sos yang tidak mau di ekspos media," ujar Cahrudin didampingi Sekretaris DPC PDI Perjuangan, H. Illia Amin yang juga Ketua DPRD Kabupaten Brebes itu.

Sementara dalam sidang yang mengagendakan jawaban pembacaan atas gugatan Syamsul Bayan, ditunda oleh Majelis Hakim, karena pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan.

"Sidang kali ini ditunda kembali, karena pihak penggugat, yakni Syamsul Bayan tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat 06 Januri 2012 mendatang," ungkap Ketua Majelis Hakim, Yuswardi SH, usai sidang.

Saat ditanya terkait pengunduran dirinya oleh pihak penggugat, Yuswardi membenarkannya, karena pihak penggugat sendiri telah mencabut gugatanya. "Surat pencabutan gugatan yang dilayangkan ke PN Brebes itu, baru saya tahu tadi," tandasnya.

Ketua Majelis Hakim menjelaskan, alasan pihak penggugat mengundurkan diri karena telah terjadi perdamaian di luar persidangan. "Akan tetapi, untuk memastikan pendapat dari pihak penggugat itu, akan kami mintai penjelasannya langsung saat sidang lanjutan nanti," terangnya.

Sementara itu, Syamsul Bayan, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui pesawat Hand Phone (HP), enggan untuk berkomentar. "Kata siapa mas, kalau gugatan saya telah dicabut," tutur Syamsul Bayan.

Namun demikian, ia mengutarakan bahwa kasus tersebut akan terus dilakukan mediasi. "Saya akan terus melakukan upaya mediasi atas kasus ini," imbuh Syamsul Bayan sambil menutup pesawat HP-nya.


 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita