|
Mengawali tahun dengan 'rencana bencana' yang di gulirkankan pemerintah, yaitu berupa kebijakan pembatasan bahan baker minyak (BBM), merupakan kado tahun baru 2012 yang sama sekali tak membuat rakyat bertepuk tangan gembira. Sebaliknya, rakyat makin merasa bahwa gaung kekecewaan dimana-mana dengan sebutan 'negeri auto pilot' adalah benar adanya.
Dalam buku 'the quality of government' karangan Bo Rothstein, keluaran tahun 2011, secara jelas merinci bagaimana sebuah pemerintahan seharusnya berbuat. Manfaat apa yang di peroleh masyarakat menjadi cermin kualitas suatu pemerintahan,tp sebaliknya jika masyarakat tak merasakan manfaat apapun maka bisakah mengurai jawaban atas pertanyaan 'does quality of government translate into quality of life?'.
Kebijakan merupakan salah satu outcome kualitas sebuah pemerintahan. Lalu bagaimana dengan kebijakan pembatasan BBM yang secara 'paksa' akan diberlakukan pemerintah mulai tanggal 1 april 2012?
Secara nyata juga Rothstein menyatakan, bahwa negara berkembang sewajarnya akan menghabiskan waktu untuk menghasilkan judicial systems, dimana legal system harus bisa berjalan baik, sebagai fondasi percepatan pertumbuhan ekonominya. Mari kita bedah faktor-faktor dalam proses pembuatan sistem kebijakan, apakah sudah demikian tepat sehingga outcomenya adalah sebuah 'keharusan' yang tanpa manfaat?
Dalam UU APBN Nomor 22 tahun 2011 tentang APBN tahun 2012 pada pasal 7 ayat 6, yang berbunyi harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, menjadi 'penjebak' pemerintah menjadi seolah 'alergi' menaikkan harga BBM. Pasal dalam UU ini juga tidak pernah dibahas apalagi di setujui Komisi 7 DPR RI.
Di sisi lain, maksud 'pengendalian' yang dijabarkan dalam UU tersebut, ditangkap sebagai seolah-olah 'single solution' yaitu pembatasan BBM bersubsidi. Landasan hukum lain yang digunakan pemerintah juga tak sinkron, hanya merujuk kepada rancangan Perpres Nomor 55 tahun 2005 jo Perpres Nomor 9 tahun 2006.
Lucunya, seolah tak sadar bahwa landasan hukumnya juga 'cacat', karena jika pemerintah memaksakan rakyat beralih dari BBM bersubsidi ke Pertamax dan melepas fluktuasi harga sesuai harga pasar, maka pemerintah sudah melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK telah membatalkan pasal 28 ayat 2 UU Migas soal pelepasan harga minyak dan gas bumi untuk mengikuti harga pasar jelas melanggar hak asasi rakyat.
Pemerintah harusnya sadar bahwa kebijakan harus menyeluruh. Jangan biarkan rakyat mencari sendiri solusi atas masalah publik. Mark moore dalam buku public value menjelaskan, 'public policy is not simple what the majority wants,but to guarantee tjat each people will achieve their interest'. Pemerintah harus juga memberikan alternatif untuk memenuhi unsur public interest.
Kebijakan energi bukan melulu persoalan energi, tapi juga meliputi persoalan industri, transportasi, pertahanan dan lain-lain. Persoalan energi bukan hanya kebijakan saja, tapi juga persoalan manajemen sektor publik dan juga budaya.
Tiga hal mendasar dalam proses pembuatan kebijakan tentunya harus merujuk kepada 1. Public support, yaitu legitimasi dan akseptansi masyarakat, 2. Public value yaitu berupa nilai tambah dan benefit untuk masyarakat dan menjamin setiap warga negara terpenuhi hak hak konstitusionalnya, 3. Capacity to implement, kebijakan harus bisa dilaksanakan tanpa menimbulkan masalah baru pada publik.
Dalam hal pembatasan BBM, harus dipahami bahwa birokrasi sektor publik-pun sudah saatnya di reformasi, sudah sangat kritis, karena fasilitas publik hingga sistem manajemen sektor publik sangat tidak kompeten dan tidak moral hazard. Leading sektor publik ini harus segera dilakukan reformasi.
Langkah pemerintah saat ini dalam upaya mengatasi bengkaknya beban pemerintah, seharusnya mulai diatasi dengan beberapa cara, diantaranya; 1. Mengatur secepatnya pos-pos penting penerimaan negara dari sektor pajak dan memaksimalkan sumber penting dari Migas dan Pertambangan yang selama ini tidak maksimal, dan kebocoran di sektor ini hingga detik ini masih terus terjadi. Kearifan dan transparansi pemerintah dalam hal ini dipertaruhkan. Berantas segala bentuk 'bad governance'.
2. Penghematan belanja negara harus dilaksanakan terutama pengeluaran belanja pegawai harus dipangkas, dihemat degan cara melakukan perampingan di semua sektor. Reformasi birokrasi yang telah digaungkan harus diiringi dengan kebijakan penghematan dan efisiensi, termasuk pemberlakuan e-procurement.
3. Perlunya kajian alternatif solusi berupa kenaikan pajak kendaraan ber-cc besar, daripada pembatasan lebih baik menaikkan pajak kendaraan, hasil penerimaan di posting sebagai pengganti pengeluaran subsidi.
4. Menaikkan harga BBM bersubsidi antara 500 rupiah hingga 1000 rupiah, dan melakukan judisial review terhadap UU APBN no 22 tahun 2011 tentang APBN tahun 2012 pada pasal 7 ayat 6 untuk memayungi kebijakan ini.
5. Segera dilakukan kajian dan riset mendalam dari berbagai aspek agar proses pembuatan kebijakan publik tersebut, mengandung kaidah-kaidah yang seharusnya ada dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Penindasan hak-hak konstitusional rakyat tidak boleh terjadi, jika pemerintah ingin dianggap keberadaannya membawa manfaat bagi rakyatnya. Kembali lagi ke pertanyaan 'what is quality of government?'. Mari kita renungkan dan selesaikan semua persoalan bangsa dengan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, dan menjunjung tinggi hak asasi rakyat dan hak-hak konstitusionalnya.
(Dewi Aryani adalah Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. Kandidat Doktor Kebijakan Energi Universitas Indonesia (UI). Duta UI untuk Reformasi Birokrasi)