Kamis, 02/02/2012, 01:36:56
Terdakwa Dituntut 20 Tahun, Keluarga Korban Ngamuk
TK-Takwo Heriyanto

Keluarga korban pembunuhan ngamuk saat mendengar tuntutan Jaksa yang dianggap terlalu ringan (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 20 tahun penjara kepada pelaku pembunuhan, keluarga korban ngamuk usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Kamis 02 Februari 2012. Mereka meminta agar terdakwa dihukum mati.

Suasana gaduh dan amukan keluarga korban pembunuhan pedagang emas keliling, Wahyudin, warga Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, setelah mendengar tuntutan JPU kepada terdakwa pembunuhan, Syarifudin, warga Dukuh Bajangan, Desa Songgom Kidul RT 03 RW 02, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes. Mereka mengamuk dan medesak JPU menuntut terdakwa dengan hukum mati.

Tanda-tanda ngamuknya keluarga korban, sudah diprediksi menjelang pembacaan tuntutan oleh JPU. Sebab, keluarga korban ketika akan memasuki ruang persidangan dihalang-halangi oleh sejumlah aparat kepolisian yang mengamankan jalannya sidang pembunuhan yang ketiga kalinya itu.

Karena tidak berhasil masuk ruang persidangan, keluarga korban akhirnya mundur dan keluar. Meraka bergerombol di ruang depan PN Brebes. Pada sidang sebelumnya juga berlangsung ricuh, karena keluarga korban berusaha melampiaskan kemarahan dengan mengfhakimi terdakwa.

Saat ditanya wartawan terkait pembacaan tuntutan oleh JPU, keluarga korban malah emosi. “Puas bagaimana. Jelas kami tidak puas dengan tuntutan itu. Coba rasakan kalau anak Anda yang dibunuh,” kata Raonah, ibu korban pembunuhan dengan nada emosi.

Seperti diketahui, pedagang emas keliling, Wahyudin, ditemukan tewas mengenaskan. Warga Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah itu, diduga tewas akibat dibacok di sejumlah bagian anggota tubuhnya diantaranya leher, tangan dan pinggang, Selasa 18 Oktober 2011 sekitar pukul 10.00 WIB.

Keterangan yang berhasil dihimpun PanturaNews menyebutkan, korban dibunuh saat sedang berada di rumah terdakwa, Syarifudin di Desa Songgom untuk transaksi emas. Wahyudin tewas di lokasi Dukuh Bajangan, Desa Songgom Kidul RT 03 RW 02, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita