|
PanturaNews (Brebes) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat, melakukan penjemputan terhadap 2 (dua) calon tenaga kerja asal wilayahnya yang diduga disekap di penampungan Jakarta oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Citra Kartini Mandiri.
"Tadi pagi, petugas kami telah diperintahkan untuk melakukan penjemputan terhadap 2 calon tenaga kerja yang diduga disekap di penampungan Jakarta oleh PJTKI PT Citra Kartini Mandiri. Dan kemungkinan pada malam harinya kedua calon tenaga kerjanya itu akan tiba di kampung halamannya," kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Brebes, Ir. Amin Budi Raharjo MPi, saat dikonfirmasi PanturaNews, Kamis 02 Februari 2012 sore.
Meskipun penjemputan terhadap dua calon tenaga kerja yang diduga disekap itu ditebus oleh Pemkab, namun hal itu menurut Amin, sebagai bentuk kepedulian sosialnya Pemkab. "Kami hanya mengharapkan dua calon tenaga kerja itu, bisa pulang ke kampung halamannya dengan selamat," ujarnya.
Sebelumnya dikatakan, Amin mengatakan bahwa PJTKI PT Citra Kartini Mandiri itu ketika memberangkatkan dua calon tenaga kerja, yang bersangkutan masih di bawah umur. "Jelas di dalam peraturan tidak diperbolehkan," ujarnya.
Disisi lain, lanjut Amin, bahwa pemberangkatan dua calon tenaga kerja itu tidak melalui prosedur yang benar, karena tidak ada surat rekomendasi dari dinas terkait.
Diketahui dua calon tenaga kerja yang diduga disekap itu bernama Titin Suprihatin, asal Desa Sitanggal RT 08 RW 06, dan Anisah Wiharnani, asal Dukuh Penjalin Banyu, Desa Rengaspendawa RT 03 RW 09, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.
Kasus dugaan penyekapan dua calon TKI itu disampaikan Ketua Paguyuban PKBMBJ Kabupaten Brebes, Suhadi, saat mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Selasa 17 Januari 2012. Suhadi datang didampingi keluarga calon TKI yang disekap.
Dihadapan Sekerataris Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Imam Maturidi, dan anggotanya, H. Mi'raz Aminudin, Suhadi menceritakan awal kejadian calon TKI yang disekap di penampungan oleh PT Citra Kartini Mandiri yang beralamat di Jalan Kucica XVI-JF18 No. 17 Sektor 9, Bintaro, Tangerang.
Menurut Suhadi, kedua TKI yang ditahan bersama-sama di penampungan, karena keduanya membatalkan perjanjian kontrak kerja. Karena membatalkan kontrak kerja, sehingga PT Citra Kartini Mandiri meminta tebusan atau ganti rugi atas pembatalan itu.
Namun PJTKI PT. Citra Kartini Mandiri mengajukan protes ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Brebes, Rabu 01 Februari 2012 pukul 10:30 WIB, menyusul adanya pengaduan soal penyekapan dua calon tenaga kerja di penampungan.
Atas pengaduan keluarga dua calon tenaga kerja itu ke DPRD Brebes, muncul pemberitaan di beberapa media bahwa Titin Suprihatin, asal Desa Sitanggal RT 08 RW 06, Kecamatan Larangan, dan Anisah Wiharnani, asal Dukuh Penjalin Banyu, Desa Rengaspendawa RT 03 RW 09, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, disekap di penampungan.
Citra Kartini Mandiri yang berkantor cabang di Desa Janegara, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes itu, mengajukan protes dalam aksi unjuk rasa yang diikuti puluhan warga di Dinsosnakertrans Brebes,
Kepala Cabang PJTKI PT Citra Kartini Mandiri Kabupaten Brebes, Abdul Rosyadi, dalam orasinya mengaku kalau PJTKI yang berkantor pusat di Jalan Kucica XVI-JF18 Nomor 17 Sektor 9, Bintaro, Tangerang, Banten ini, merasa dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan penyekapan dua calon tenaga kerja yang dinilai sepihak.