Panwas Tangani 7 Kasus Pelanggaran Pilkada
Laporan Takwo Heriyanto
Rabu, 22/02/2017, 08:46:41 WIB

Ketua Panwaslu Brebes, Kuntoro Tayubi

PanturaNews (Brebes) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyebutkan selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes 15 Februari 2017 lalu, hanya menangani tujuh kasus dugaan pelanggaran Pilkada.

Hal itu ungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Brebes, Kuntoro Tayubi, disela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes, tingkat kabupaten di Gedung Korpri Brebes, Rabu 22 Februari 2017.

Menurut Kuntoro, dari 7 kasus dugaan pelanggaran Pilkada itu, 99 persen diantaranya adalah berdasarkan hasil temuan lembaganya di lapangan. "Dari 7 kasus dugaan pelanggaran Pilkada Brebes ini, juga ada yang berdasarkan laporan dari masyarakat, namun 99 persen adalah hasil temuan Panwas," ujar Kuntoro.

Dia menjelaskan, rincian dari 7 kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang ditanganinya, meliputi kasus ketidaknetralan salah satu oknum anggota PPK, dan pejabat BUMD, dugaan money politik serta bagi-bagi sembako.

Kemudian, dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral, baik  pada saat dalam kampanye terbuka maupun keterlibatan ASN dalam pendistribusian kopi.

Namun demikian, dari 7 kasus dugaan pelanggaran Pilkada Brebes itu, yang sudah keluar rekomendasi diantaranya meliputi, kasus ketidaknetralan salah satu oknum anggota PPK, pejabat BUMD, dan dugaan money politik serta bagi-bagi sembako.

"Tapi setelah dilakukan proses pengkajian dan verivikasi, hanya satu yang benar-benar memenuhi bukti adanya unsur pelanggaran Pilkada, yakni kasus ketidaknetralan salah satu oknum anggota PPK.

Dimana, kasusnya sudah direkomendasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, yang selanjutnya oknum tersebut dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW)," terang Kuntoro.

Sedangkan pejabat BUMD, yang diduga terlibat kampanye dan dugaan money politik serta bagi-bagi sembako, lanjut Kuntoro, dimana yang dilakukan oleh salah satu paslon, setelah dilakukan proses pengkajian, untuk pejabat BUMD tidak dinyatakan melanggar Pilkada. Termasuk dugaan adanya money politik serta bagi-bagi sembako juga tidak cukup bukti.

Sementara, imbuh Kuntoro, terkait dengan dugaan keterlibatan ASN yang tidak netral, baik  pada saat dalam kampanye terbuka maupun keterlibatan ASN dalam pendistribusian kopi, masih dalam proses pengkajian.

"Akan tetapi semua saksi dan pihak terkait sudah terklarivikasi semua. Hanya saja masih dalam proses pengkajian," tuturnya.

Dia menambahkan, adanya keterlibatan 8 ASN, yang diduga tidak netral pada saat itu, pihaknya hanya memberikan teguran, karena belum memasuki tahapan kampanye.

"Jika memang masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran Pilkada, misalkan pada minggu lalu, namun baru akan dilaporkan sekarang, kami persilahkan. Ini karena tahapan Pilkadanya masih berlangsung hingga pelantikan secara resmi Bupati dan Wakil Bupati Brebes terpilih nanti," pungkasnya.