Banyak Pasal Multitafsir, Tata Tertib DPRD Belum Ditetapkan
Riyanto Jayeng
Rabu, 14/07/2010, 20:25:00 WIB

Anggota Pansus I DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Hadi Sutjipto SH.

PanturaNews (Tegal) - Banyaknya sejumlah pasal yang dinilai memuat makna multitafsir, mengakibatkan pembahasan Tata Tertib DPRD di tingkat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, tidak kunjung selesai. Praktis, sejak tidak diberlakukannya Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, DPRD Kota Tegal tidak dilengkapi dengan Tata Tertib.

Demikian dikatakan anggota Pansus I DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Hadi Sutjipto, Rabu 14 Juli 2010. “Hingga kini Pansus I masih berkutat membahas Tata Tertib yang dinilai banyak memuat pasal multitafsir. Oleh karenanya sampai kini DPRD Kota Tegal belum ada Tata Tertibnya, karena belum ditetapkan,” kata Tjipto.

Tjipto menjelaskan, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD, maka Tata Tertib DPRD produk tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku lagi. Akan tetapi setelah Pansus I melakukan perumusan Tata Tertib baru dan tinggal dibahas untuk ditetapkan, ternyata masih terdapat sejumlah pasal yang dinilai multitafsir.

“Karena masih banyak pasal multitafsir, maka Pansus belum berani mengajukan rencana penetapan ke Rapat Pimpinan. Untuk itu, saat ini kami di Pansus masih harus mengkaji lagi beberapa pasal yang dinilai multitafsir.” jelas Tjipto.

Lebih jauh dijelaskan, perbedaan tafsir itu terutama pada pasal 49 huruf c PP Nomor 16 Tahun 2010. Dalam pasal itu disebutkan DPRD berhak melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah dan pelaksanaan APBD  sebagaimana ditentukan dalam ruang lingkup tugas Komisi. Menurut Tjipto, bidang tugas Komisi-lah  yang sering menimbulkan kerancuan dan salah persepsi.

“Bidang tugas Komisi antara Komisi 1, 2 dan 3 di DPRD Kota Tegal tidak jelas. Sebab tugas komisi sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan pimpinan DPRD Kota Tegal Nomor 171/ 20/ 2009 tidak menyebutkan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang menjadi kewenangan masing – masing Komisi, sehingga setiap Komisi seperti memiliki hak melakukan pemanggilan kepada SKPD sesuai bidang tugasnya. Tetapi pada kenyataannya ada  Komisi sering melakukan tindakan pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi lain,” jelas Tjipto.

Kondisi yang demikian menurut Tjipto sering menimbulkan permasalahan baru.  Kaitan hal itu, untuk menyamakan persepsi disarankan Pansus I  melakukan konsultasi dengan biro hukum pemerintah provinsi Jawa Tengah. Akan tetapi setelah dilakukan konsultasi, justru mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan. Biro hukum menyatakan permasalahan mengenai pengawasan bidang tugas DPRD penyelesaiannya diserahkan kembali ke anggota DPRD. “ Hal itulah yang mengganjal penetapan Tata Tetib DPRD hingga saat ini,” ungkapnya.

Tjipto menambahkan, sesuai pasal 120 PP No 16 Tahun 2010 dijelaskan setelah 60 hari peraturan itu diundangkan maka Tata Tertib DPRD harus segera menyesuaikannya. Jika penetapan PP tersebut dilakukan 28 Januari 2010 maka seharusnya 18 Maret 2010 DPRD Kota Tegal sudah memiliki Tata Tertib baru. Sementara Tata Tertib DPRD sebelumnya yang mengacu pada PP Nomor 25 Tahun 2004 dan disempurnakan oleh PP  Nomor 53 Tahun 2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.