![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, kembali menyoroti realisasi pendapatan pajak penerangan jalan umum (PJU) dan pembukuan aset daerah. Hal itu disampaikan dalam pendapat akhir fraksi PAN Peduli Rakyat saat paripurna DPRD Kota Tegal, dengan agenda persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) APBD Kota Tegal Tahun 2009, di ruang Adipura Balaikota Tegal, Rabu 28 Juli 2010.
Juru bicara Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Hadi Sutjipto dalam pendapat akhirnya mengatakan, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, ditemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaporan keuangan, seperti penganggaran Investasi atau Penyertaan Modal Kota Tegal Tahun 2009 melalui anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 7,9 Miliar.
Kemudian realisasi belanja biaya pemungutan pajak Penerangan Jalan tidak menghemat anggaran sebesar Rp 23,4 juta. Temuan lain pada laporan BPK antara lain pembangunan gedung Taman Budaya Tegal (TBT), serta pegurugan tanah pada Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) dinilai tidak tepat.
Hal yang sama juga pada penganggaran dan realisasi belanja modal Dinas Pendidikan untuk kegiatan bantuan kepada sekolah swasta senilai Rp 3,01 Miliar.
”Dengan adanya temuan tersebut, Fraksi PAN Peduli Rakyat menyatakan sikap politiknya antara lain, meminta Dinas Pekerjaan Umum menghitung ulang daya listrik yang digunakan untuk penerangan jalan umum (PJU), sebab realisasi pendapatan pajak PJU Tahun Anggaran 2009 mencapai Rp 7,8 Milyar,” kata Tjipto.
Hal senada disampaikan sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Tegal, Hendria Priatmana SE. Menurutnya, masih banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan terhitung kejelasannya, seperti aset di Dinas Kelautan dan Pertanian dan aset eks tanah Pasar Sore serta lainnya.
Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui juru bicaranya, Rahmat Rahardjo juga meminta pemerintah Kota Tegal segera mengiventarisasikan semua aset yang dimiliki dan menertibkan pembukuannya, seperti Pendopo Ki Gede Sebayu, Rumah Dinas Wakil Walikota, Pasar Randugunting dan Gedung PPIB.
Di sisi lain, Fraksi PKS juga meminta Pemkot Tegal meninjau kembali perjanjian dengan pihak ketiga tentang beberapa aset seperti kios di terminal baru, SPDN di PPI Tegalsari, SPBU Tegalsari dan kolam renang Samudra.
Menanggapi pendapat akhir fraksi mengenai tindak lanjut Laporan BPK dan aset, Walikota Tegal Ikmal Jaya SE Ak dalam sambutannya menegaskan, Pemkot Tegal sudah menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan BPK ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan dalam pembukuan inventarisasi aset daerah, Pemkot Tegal akan bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintah Propinsi Jawa Tengah.
Pada kesempatan yang sama, Walikota menegaskan bahwa perjanjian dengan pihak ketiga seperti SPBU di Tegalsari akan diaudit oleh Inspektorat Kota Tegal.