Saat Chek In, Terdakwa Menggunakan KTP Cirebon
Laporan Johari & SL Gaharu
Selasa, 09/05/2017, 07:00:17 WIB

Sidang kasus dugaan zinah dengan terdakwa RN digelar di PN Tegal secara tertutup (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Sidang lanjutan kasus dugaan zinah dengan terdakwa anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Suprianto, SPdI yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, memasuki sidang kedua dengan agenda keterangan saksi-saksi, Selasa 09 Mei 2017.

Dalam sidang lanjutan kedua dengan terkdawa RN, terungkap fakta persidangan bahwa terdakwa Suprianto saat chek-in di Hotel Bahari Inn Tegal, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat Cirebon, Jawa Barat. Bahkan dia sudah dua kali chek in menggunakan KTP yang sama. Hal itu dikatakan kuasa hukum terdakwa RN, Arie Setya SH dari Kantor Ibnu Chalid SH, usai siding yang dimulai pukul 10.30 hingga 13.00 WIB. 

“Tadi saksi dari hotel mengatakan, Suprianto pernah chek in dua kali memakai KTP dengan alamat Cirebon. Persoalan chek in dengan siapa, saksi tidak tahu,” terang Arie Setya.

Lebih lanjut, kata Arie, sementara kliennya RN mengaku hanya satu kali chek in di Hotel Bahari Inn bersama Suprianto. “Sedangkan pengakuan klein saya, ia cuma satu kali, entah yang satu kali dengan siapa,” imbuh Arie.

Sementara saksi pelapor, Imam Samsuri (suami RN) dalam kesaksiannya tetap pada laporannya. Bahwa ia menuntut Suprianto untuk bertanggung jawab atas kehamilan istrinya, karena telah merusak Pager Ayu rumah tangga. “Tadi saya ceritakan semuanya kronologis, sampai perkara ini masuk ke kepolisian hingga ke persidangan,” ungkap Imam Samsuri. 

Sidang yang diketuai Haruno Patriadi SH MH anggota Fatarony SH dan Haklainul Dunggio SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerati SH,  berlangsung dari pukul 11.00-13.00 WIB. JPU telah memanggil 5 orang saksi yakni Imam Samsuri (saksi pelapor), Elly Isdayati (karyawan hotel), M Arfahsyam (karyawan hotel), Jumadi (pembeli mobil), Diana Azri Saparwati (pembeli mobil), namun saksi Diana Azri Saparwati tidak hadir. Sidang ditunda hingga Selasa 16 Mei 2017, dengan agenda ketarangan saksi-saksi lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suprianto SPdI anggota DPRD Kota Tegal, dilaporkan oleh Imam Samsuri karena diduga telah berbuat zinah dengan RN (istrinya) hingga hamil. Perbuatan zinah itu dilakukan di hotel dan di kamar mandi RSU Kardinah.