PH Minta Terdakwa Bebas dari Tuntutan Hukum
Laporan Tim PanturaNews
Selasa, 04/07/2017, 06:45:47 WIB

PH terdakwa menyampaikan pleidoinya pada siding kasus dugaan zinah di PN Tegal (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Sidang lanjutan kasus dugaan perzinahan dengan terdakwa anggota DPRD Kota Tegal, H. Supriyanto, SPdI dengan agenda pembacaan pleidoi, Penasehat Humum (PH) terdakwa minta klienya dibebaskan dari segala tuntutan hukum, Selasa 04 Juli 2017 siang.

Sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, dipimpim Ketua Majelis Hakim, Haruno Patriadi SH,MH, anggota Haklainul Dunggio SH,MH dan Fatarony SH. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Siti Chotijah, SH menuntut terdakwa Supriyanto dengan hukuman selama 5 bulan penjara.

“Kami minta klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum, karena ini bukan merupakan tidak pidana. Ini perbuatan zinah tapi bukan merupakan tindak pidana,” ujar PH terdakwa, Dedy Riyanto, SH singkat saat ditemui usai sidang.

Hal senada juga ditegaskan PH terdakwa lainnya, Tri Agung, SH. Menurutnya, karena apa yang didakwakan kepada kliennya bukan merupakan tidak pidana, pihaknya minta klennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Ini bukan merupakan tidak pidana,” tandasnya.

Sementara JPU, Siti Chotijah, SH yang dimintai tanggapanya, menyatakan dalam persidangan PH minta terdakwa Supriyanto dibebaskan, karena PH berpendapat terdakwa melakukan tindak pidana tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana. Menurut JPU itu namanya onslah.

“Kami akan menanggapi dengan replik. Menurut kami kalau tindak pidana, ya tetap tindak pidana. Bukan karena alasan si perempuan diajak mau, dikasih uang mau. Perzinahan itu murni tindak pidana. Tindak pidana ya tindak pidana, tetap tindak pidana murni melakukan perzinahan, bukan onslah,” tandas Siti Chotijah yang ditemui usai sidang.

Sidang kasus dugaan perzinahan akan dilanjutkan Kamis 06 Juli 2017, dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.